Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
AMAN: INDC Belum Akomodir Harapan Masyarakat Adat
Medialingkungan.com – Dokumen yang menyatakan komitmen mengatasi perubahan iklim atau Intended Nationally Determined Contributions (INDC) belum sesuai dengan harapan masyarakat adat Indonesia. Demikian ungkapan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Menurut AMAN, dokumen yang memuat rencana aksi itu belum memuat istilah indigenous people sebagai identitas internasional masyarakat adat pada INDC yang akan ditawarkan di Konferensi Iklim PBB (COP) ke-21 di Paris, Desember mendatang.
“Kami melihat pemerintah tidak serius membawa INDC pada COP21. Terlihat pemerintah menyebut masyarakat adat sebagai adat community atau komunitas adat, dan bukan indigenous people atau masyarakat adat,” ujar Sekjen AMAN Abdon Nababan dalam konferensi pers tanggapan kritis AMAN terhadap INDC di Jakarta (14/09).
Dokumen yang secara resmi telah diterima presiden awal bulan September ini mengumumkan draf final yang jadi dasar kesepakatan bersama negara-negara di dunia dalam usaha menghadapi perubahan iklim. Pemerintah memberikan kesempatan kepada publik untuk mengkritisi dan mengajukan saran atas draf final INDC tersebut hingga 20 September 2015.
Abdon mengatakan, kritikan tersebut dilayangkan agar istilah masyarakat adat sepadan dengan indigenous people. Hal ini dinilai penting karena dengan sebutan itu, masyarakat adat memiliki identitas — yang secara turun-menurun diperoleh dari nenek moyang, dan menjadi pembeda dengan warga negara lain.
Istilah indigenous people juga lebih banyak digaungkan dalam persoalan hak asasi manusia. Sayangnya, banyak masyarakat menganggap indigenous people hanya ada pada masyarakat dari Papua. Padahal, indigenous people di Indonesia justru ada dari berbagai daerah.
Menangapi hal itu, AMAN mendesak pemerintah agar konsisten dan tegas mengakui masyarakat adat sebagai indigenous people dalam dokumen INDC. Dengan begitu, kata Abdon, kontribusi masyarakat adat dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bisa diterima pemerintah.
“Bila pemerintah mengakui kontribusi masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga hutan adat, minimal broker karbon bisa dikendalikan, dan target komitmen pemerintah dalam penurunan emisi pun bisa dicapai,” kata Abdon.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja menyatakan penggunaan istilah adat community pada INDC tidak mengurangi substansi pengakuan masyarakat adat. Istilah indigenous people yang memiliki instrumen hak asasi manusia juga umumnya berlaku di negara-negara yang bermasalah dengan penduduk asli. Itu berbeda dengan di Indonesia, bahwa semua orang ialah indigenous people.
“Jangan kita ikut-ikutan pakai istilah dari masalah negara lain. Adat community tidak mengurangi substansi masyarakat adat. Kita semua indigenous, tapi tidak hidup dalam tradisi hidup sebagai masyarakat adat. Maka itu, dalam INDC adat community berperan penting dalam manajemen lingkungan karena kearifan ribuan tahun,” jelasnya.
Berbeda dengan Sarwono, Dewan Penasihat Tim INDC, Wimar Witoelar yang hadir dalam jumpa pers itu menyatakan akan membawa usulan AMAN, termasuk istilah indigenous people. “Saya sebagai dewan pengarah tetap membawa argumentasi AMAN sebab pemerintah terus mere visi draf INDC hingga 20 September selama 24 jam selagi feedback dari masyarakat itu untuk perbaikan.” (Fahrum Ahmad)