Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Implementasi Upaya Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+)
Medialingkungan.com – Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, beberapa saat lalu mengapresiasi respons luar biasa dari berbagai pihak terkait implementasi upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (reducing emissions from deforestation and forest degradation atau REDD+).
“Pihak-pihak yang saya maksud itu antara lain masyarakat adat, pemerintah-pemerintah provinsi mitra REDD+, hingga kelompok korporasi. Kerja sama semuanya untuk mengubah cara pandang pembangunan ke arah yang prolingkungan amat diperlukan,” ungkap Kuntoro dalam pidato kuncinya di hadapan 400-an hadirin pada pertemuan dengan para pemangku kepentingan REDD+ di Jakarta.
Menurut Kuntoro, paradigma sudah harus diubah, apalagi empat jalur pembangunan ekonomi kita salah satunya adalah prolingkungan. “Dunia menilai Indonesia cukup berhasil melakukan terobosan berarti dalam menurunkan tingkat kemiskinan melalui ‘strategi empat jalur’ (four track strategy) pembangunan ekonomi,” tegasnya.
UKP4 dalam pertemuan itu menyerahterimakan semua hasil pekerjaan Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ (Satgas REDD+), termasuk pekerjaan yang tengah berjalan maupun yang masih dalam perencanaan. Pertemuan dirancang untuk selain memberikan informasi termutakhir, juga menyodorkan peluang bagi semua pihak untuk bertemu, serta bertukar informasi mengenai progres arahan kebijakan dan rencana aksi REDD+.
Presiden Yudhoyono membentuk Badan Pengelola REDD+ (BP REDD+) pada akhir Agustus 2013. Badan ini mempunyai tugas untuk membantu Presiden dalam banyak hal, antara lain koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan, serta pengendalian REDD+ di Indonesia. Persiapan operasi badan ini telah dilaksanakan oleh Satgas REDD+ melalui sejumlah prakarsa permulaan seperti penyiapan strategi nasional; instrumen pendanaan; serta komponen pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV).
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan siap melaksanakan kebijakan untuk mendukung REDD+. “Kita sangat senang dengan hadirnya Badan REDD+ ini dan siap melaksanakannya di lapangan. MRV dan pendanaannya dilaksanakan oleh Badan REDD+ agar kredibel dan akuntabel.”
Mengenai karakter BP REDD+, Kuntoro sedikit memberikan gambaran, “Badan ini dirancang sebagai badan yang jauh dari protokoler. Ini lembaga kerja, bukan lembaga paruh-waktu, dan bukan pula lembaga yang bekerjanya secara ngeteng-ngeteng.”
Badan yang Keppres Kepala Badannya sudah diteken Presiden Yudhoyono pada Desember 2013 itu dirancang setingkat menteri karena dia merupakan lembaga terobosan dan akan banyak berhadapan dengan institusi-insititusi yang sudah eksis, tegas Kuntoro. (MFA)