Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Mengulik Dampak Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Lingkungan Hidup
Medialingkungan.com – Sejak Februari lalu, Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja, sebagai upaya penyederhanaan aturan hukum (Omnibus Law) yang berisi penyederhaan 79 UU dan 1.288 pasal ke DPR. Berbagai kalangan organisasi lingkungan menyatakan protes terhadap RUU ini karena dinilai dapat mengancam lingkungan hidup.
Medialingkungan.com kemudian mengangkat topik Omnibus Law dan dampaknya terhadap lingkungan hidup ini pada program diskusi bernama “OM (Obrolan Medling)” bersama dengan narasumber Prof. San Afri Awang, Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dan Isna Fatimah, Deputi Direktur Bidang Pengembangan Program Indonesian Center For Environmental Law. Diskusi ini dilakukan secara online menggunakan aplikasi Zoom Meeting pada Minggu (10/5/20).
Diawal pembahasan, diskusi ini sedikit menyinggung diskursus kebijakan lingkungan hidup Internasional, terkhusus perkembangan prinsip pembangunan berkelanjutan dan upaya mitigasi adaptasi perubahan iklim skala global, hingga bagaimana pemerintah Indonesia meratifikasi berbagai kesepakatan International.
Kemudian, pembahasan difokuskan pada Omnibus Law Cipta Kerja, kaitannya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, aksesibilitas masyarakat dalam proses pembuatan RUU, penyederhanaan perizinan hingga pelemahan perlindungan lingkungan hidup.
Isna menyatakan bahwa terdapat upaya menghilangkan akses masyarakat luas dalam prosedur pembuatan RUU begitupun dalam substansi hukum yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Selain itu perizinan berbasis resiko mengakibatkan pelemahan dalam perlindungan lingkungan hidup terlebih dengan adanya penarikan kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Penarikan kewenangan pengelolaan lingkungan akan menyulitkan pemerintah pusat karena permasalahan lingkungan sangat site spesifik (ekoregion) sehingga tidak dapat digenerelisasi di setiap daerah dan tentunya mengkooptasi semangat otonomi daerah,” ujar Isna.
Isna juga memperlihatkan pasal-pasal bermasalah dalam Omnibus Law ini terkhusus pada perubahan ketentuan atas UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Beberapa diantaranya yaitu dihapuskannya prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang konsesi lahan ketika terjadi kerusakan lingkungan dan diubah menjadi sekadar bertanggungjawab untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan. Kemudian dihapuskannya pasal pidana untuk menjerat pelaku kejahatan lingkungan dan diubah menjadi sekadar pemberian sanksi administratif. Serta dihapuskannya izin lingkungan, sehingga menghilangkan kesempatan gugatan masyarakat, dan menghilangkan kriteria jenis kegiatan atau usaha wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Prof. San Afri Awang, selaku akademisi mengungkapkan pandangannya terkait pentingnya New Norma dalam peraturan perundang-undangan seperti metode Omnibus Law, mengingat kondisi hyper–regulasi yang terjadi untuk mengharmonisasikan berbagai peraturan. Namun, ia menekankan bahwa upaya tersebut tidak boleh menciderai demokrasi dengan perlunya melibatkan unsur masyarakat luas dalam proses perancangan Undang-Undang.
Hal lain yang menjadi perhatiannya ialah perubahan ketentuan pengukuhan kawasan hutan. Menurutnya, pengukuhan kawasan hutan tidak serta merta dapat ditunjuk oleh pemerintah pusat, namun harus memperhatikan permasalahan di tingkat tapak untuk menghindari terjadinya konflik lahan yang telah berlangsung sejak lama. Prof Awang juga menampik adanya kecenderungan sentralisasi kekuasaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
“Pada prinsipnya pengambilalihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat bertujuan untuk mengatasi masalah birokrasi dan korupsi sehingga dapat mempercepat keluarnya perizinan usaha demi perbaikan iklim investasi nasional dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Prof Awang.
Sebagai penutup, Isna dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja karena merupakan wujud mundurnya pengelolaan lingkungan hidup dengan prinsip sustainable development yang sejauh ini telah digaungkan. Sementara Prof. San Afri Awang menekankan perlunya pengawasan dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.