Polda Riau Genapkan Tersangka Pembakar Hutan Menjadi 62 Orang

 Polda Riau Genapkan Tersangka Pembakar Hutan Menjadi 62 Orang

Kebkaaran lahan gambut di Riau (gambar:dok)


Medialingkungan.com – Setelah sebelumnya 60 tersangka kebakaran hutan di Provinsi Riau, kini pihak Kepolisian Daerah Provinsi Riau kembali menetapkan dua tersangka lagi pada yang sama. Kini seluruh tersangka yang di tetapkan resor kepolisian di kabupaten dan kota menjadi 62 orang.

“Sampai saat ini perburuan tersangka kejahatan kehutanan dan lingkungan itu masih terus dilakukan dan kemungkinan masih ada tersangka-tersangka lainnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (28/06).

Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau menyebutkan, para tersangka yang berhasil diamankan sejak 5 April hingga 27 Juni 2014.

Guntur menambahkan, selain tersangka pembakar hutan dan lahan, pihak kepolisian juga menangkap pelaku perambah dan pembalakan hasil hutan kayu yang melakukan prakteknya secara ilegal.

Menurutnya, para perambah hutan dan pembalakan ilegal itu sangat berpotensi melakukan pembakaran hutan sebagai upaya pembersihan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan.

Pihak kepolisian menengarai bahwa 62 tersangka itu ditetapkan berdasarkan 41 laporan atau perkara. Sebanyak 16 perkara di antaranya merupakan dugaan pembakaran hutan dan lahan, sementara untuk perambahan dan pembalakan liar ada sebanyak 25 laporan.

Kasus terbanyak ditangani Polres Rokan Hilir dengan 19 perkara dan tersangkanya 24 orang, sementara Polres Kota Dumai menangani tujuh kasus dengan 21 tersangka. Polres Bengkalis dari lima kasus menetapkan tujuh tersangka, sementara Polres Siak, Meranti, dan Polres Rokan Hulu masing-masing menangani dua perkara dan dua tersangka.

Kepolisian di Kabupaten Pelalawan selama tiga bulan terakhir menangani tiga kasus dengan empat tersangka dan terakhir ada satu kasus di Polres Kampar.

Kasus kabut asap yang melanda indonesia beberapa bulan lalu, masih menyisakan berbagai polemik. Bahkan, pihak pemerintah negara tetangga melayangkan surat tertulis kepada pihak pemerintah indonesia, yang dinilai gagal melakukan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan dan menyebabkan asap kebakaran tersebut juga menghampiri negaranya. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *