Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Enam Pembunuh Gajah Sumatra di Aceh Barat Ditangkap Polisi
Bangkai gajah liar di Kawasan Hutan Desa Teupin Panah, Aceh Barat dengan kepala dan gading yang hilang. gambar .kompas
Medialingkungan.com – Usai melakukan identifikasi kematian gajah sumatra di kawasan Hutan Desa Teupin Panah, akhirnya Kepolisian Resor Aceh Barat Provinsi Aceh menahan enam dari 11 tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut
Para tersangka ini merupakan pawang yang membunuh gajah dengan menggunakan perangkap tradisional. Sejauh ini, Kepolisian masih terus melakukan pengembangan karena barang bukti gading gajah dan pembeli dari luar belum ditemukan.
“Ada enam tersangka pembunuhan gajah yang ditangkap, lima tersangka lainnya sudah kami kantongi identitasnya,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai di Meulaboh.
Faisal menduga pembunuhan sekaligus pengambilan gading gajah ini dilakukan oleh warga setempat yang mayoritas berusia 50 tahun.
Berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan gajah ini didasari beberapa faktor. Pertama, karena warga sekitar sering diganggu kawanan gajah. Kedua, kebun warga dirusaki bahkan ada warga yang meninggal karena amukan gajah.
Keterangan lainnya, tambah Kapolres, tidak ada perbuatan para tersangka yang mengarah kepada sindikat pencurian gading. Hal ini juga dibuktikan dengan nilai harga dan peralatan para tersangka gunakan sangat konvensional.
“Dari hasil gading gajah yang mereka jual juga tidak seberapa. Makanya saya tidak habis pikir juga, gajah-gajah yang dibunuh itu masih kecil. Gadingnya baru seberat 1,5 kilogram dan dijual seharga Rp 1,5 juta,” kata AKBP Faisal Rivai. (MFA)