Menteri LHK: Hutan yang Terbakar Jadi Milik Negara

 Menteri LHK: Hutan yang Terbakar Jadi Milik Negara

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar saat rapat koordinasi di gedung Manggala Wanabakti KLHK. (Gambar: Basuki Rahmat Nugroho/CNN Indonesia)


Medialingkungan.com – Terhitung sejak 1 Januari lalu, jumlah titik api telah mencapai 13.469 buah atau mencapai 69 persen lahan di Indonesia. Ledakan asap yang tiap tahun melanda Indonesia, khususnya wilayah Sumatera dan sekitarnya membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya geram.

Ia menegaskan, hutan dan lahan yang telah dibakar maupun ikut terbakar akan diambil Negara. “Kalau yang dibakar akan diambil negara. Kami biarkan lahan itu alami suksesi alam. Nanti saat musim hujan, sekitar dua tahun, lahan tersebut pasti sudah akan ditumbuhi banyak pohon hingga tinggi,” kata Siti saat diwawancarai CNN di Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (15/09).

Langkah pemerintah untuk mengambil hutan dan lahan itu dianggapnya sebagai keputusan yang tepat. “Saya pikir opsinya banyak, tetapi yang penting, ambil dulu lahannya. Kemudian, kami jaga,” ujar Siti.

Selain itu, Siti turut membeberkan sepuluh inisial perusahaan di Sumatera Selatan yang areanya terbakar dan sedang diklarifikasi oleh Kementerian LHK, yaitu: SBM, MSA, RHM, TPJ, BPU, PKR, TIC, GAL, PSM, dan BMH.

“Dalam minggu-minggu ini akan ada tiga hingga empat perusahaan yang diberi sanksi. Dua perusahaan dari Riau, sementara — dua lagi dari Sumatera Selatan (Sumsel). Itu pasti kena pidana,” kata Siti.

Siti mejelaskan, perusahaan yang terbukti bersalah akan terjerat empat sanksi, yakni berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk menghentikan aktivitas, pembekuan, dan pencabutan izin.

Di samping itu, perusahaan yang dibekukan, tidak boleh melakukan produksi untuk sementara selama proses hukum masih berjalan. “Yang pasti, mereka harus meminta maaf karena telah melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Siti.

Dari sepuluh inisial perusahaan tersebut, Siti belum bisa membeberkan apakah ada perusahaan yang dimiliki oleh asing. Ia mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dulu profil perusahaan-perusahaan tersebut.

“Nanti akan kami umumkan ke publik. Biar pemerintah Singapura juga bisa akses data kami,” kata Siti.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi perusahaan pembakar hutan akan dihentikan sementara bila perusahaan yang diberi sanksi administratif tersebut tidak juga memperbaiki diri.

Kemarin siang (15/09), rapat satuan tugas pengendalian nasional operasi darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan digelar Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain Menteri LHK, turut diundang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, serta Menteri Kesehatan Nila Moeloek.

Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan) juga diundang dalam rapat tersebut.

Adapun, para gubernur dari daerah yang rawan dan darurat asap juga diundang, yaitu gubernur dari Kalimantan Tengah, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Luhut menggungkapkan kekecewaan dan kemarahannya karena beberapa peserta undangan rapat justru hanya diwakilkan oleh staf. “Keadaan ini kan tanggap darurat. Jadi jangan diwakil-wakilkan. Ini soal rakyat. Saya minta ke depannya jangan ada perwakilan. Kepalanya harus datang,” ujar Luhut.

Sementara itu, Jokowi yang saat itu bertolak ke tanah air telah menginstruksikan Siti untuk bertindak cepat. Ia juga meminta Kapolri menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab dan terlibat pembakaran hutan. Kepada perusahaan-perusahaan nakal itu, Jokowi memerintahkan izin hak pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah ke mereka dicabut. (Fahrum Ahmad)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *