Para Gubernur se-Sumatera Siap Gugat Industri pengolah CPO ke MK

 Para Gubernur se-Sumatera Siap Gugat Industri pengolah CPO ke MK

Seluruh gubernur se-sumatra melakukan gugatan ke MK (gambar:istimewa)


Medialingkungan.com – Kebakaran hutan yang melanda di Riau merupakan efek konsesi pengelolaan lahan sebagai perkebunan kelapa sawit. Perkebunan sawit dinilai merugikan banyak daerah di Indonesia. Selain merenggut fungsi utama hutan, satwa khas juga berpotensi berkurang bahkan punah serta diprediksi akan menimbulkan konflik baru bagi masyarakat.

Industri pengolah minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dinilai tidak memberikan pendapatan bagi pemerintah daerah. Karena itu, para Gubernur di Sumatra berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar daerah mendapatkan pembagian yang jelas dari hasil penjualan minyak mentah kelapa sawit.

Mereka akan menggugat UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebab di dalam undang-undang tersebut tidak memasukkan sub-sektor perkebunan, termasuk minyak mentah sawit atau CPO.

“Ide ini awalnya dari masing-masing Gubernur di Pulau Sumatera menyurati Menteri Keuangan, mohon kompensasi dari perusahaan crude palm oil (CPO). Tapi ditolak Menteri Keuangan [karena] tidak ada sumbangan dari pihak ketiga,” kata Junaidi Hamsyah, Gubernur Bengkulu seperti dikutip dari Sriwijaya Post, Minggu (23/3/2014),

Junaidi juga berharap gugatan ini akan mendapatkan dukungan dari para gubernur di Pulau Kalimantan, yang mengalami persoalan serupa terkait CPO. (MFA)

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *