Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Peraturan Daerah PPLH Sulsel, Sentilan Keras untuk Pemerintah Pusat

suasan rapat DPRD kota Makassar sebelum pengesahan Perda PPLH (gambar:rakyatsulses)
Medialingkungan.com – Pasca disahkannya peraturan daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel seharusnya menjadi sentilan keras untuk Pemerintah pusat. Hal tersebut menjadi jawaban atas lambannya kinerja Pemerintah pusat dalam merespon kebutuhan di tingkat daerah.
Direktur Eksekutif Medialingkungan mengatakan bahwa langkah pemerintah provinsi Sulsel ini merupakan sentilan keras untuk Pemerintah pusat yang lamban dalam membuat standar nasional pengelolaan lingkungan hidup, Kamis (08/03/2014).
“Sejak Undang-undang No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 27 Tahun 2012 disahkan seharusnya integrasi setiap daerah dalam tata kelola lingkungan hidup telah terstandarisasi, sehingga setiap daerah concern terhadap pengelolaan lingkngan sesuai kebutuhannnya masing-masing,” tegasnya.
Dengan memuat 17 Bab dan 183 Pasal, ia mengapresiasi lahirnya perda tesebut sebagai bentuk kesadaran dan kepekaan warga sulsel terhadap lingkungan. Tambahnya lagi, hal ini tentu akan menjadi contoh untuk daerah lainnya dan secara langsung memberikan sinyal kepada Pemerintah pusat untuk segera merampungkan tugasnya.
“Daerah lainnya tentu tidak tinggal diam melihat ini, jadi kalau Pemeritah pusat tidak segera menetapkan standar umum sesuai dengan amanah UUPPLH, maka sudah sangat jelas prosesnya akan jadi semakin lamban, sebab secara logis Pemerintah pusatlah yang nantinya akan melakukan penyesuaian dengan perda di tiap daerah,” ujarnya
Ia juga menjelaskan dengan berkalukaya otonomi daerah menjadikan hal ini bisa saja terjadi, namun ia juga meyakini dengan analisis kebijakan publik tentunya pemerintah pusat akan segera merevitalisasi lingkungan hidup dan tahun ini aturan tersebut akan disahkan.
“Saya yakin tahun ini Pemerintah pusat akan merampungkan aturan tersebut,” sambungnya. (DN)