Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Unggah Foto, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polda
foto Ozzy dan temannnya sedang memamerkan hasil tangkpan satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi (gambar:istimewa)
Medialingkungan.com – Pemilik akun facebook atas nama Ozzy Syahputra Muhammad Akbar dilaporkan ke polda Jawa barat (13/3/2014). Laporan ini dilayangkan oleh ProFauna, sebuah lembaga independen non-profit berjaringan internasional yang bergerak dibidang perlindungan satwa liar dan hutan.
Hal tersebut dilatarbelakangi atas foto yang memamerkan hasil tangkapan empat ekor lutung jawa dan kucing hutan yang diunggah ke salah satu media sosial facebook. Foto ini awalnya diunggah untuk menunjukkan kebanggaan atas hasil buruan, namun hal tersebut dianggap sadis oleh para pecinta satwa.
Menurut redlist IUCN, Salah satu hasil tangkapan pada foto tersebut adalah Lutung jawa (Tracypethacus auratus) yang merupakan jenis asli Indonesia yang beresiko punah di alam (vulnerable).
Delapan orang tersangka yang berada dalam foto tersebut melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, perdagangan, perburuan, kepemilikan satwa yang dilindungi tanpa izin yang dikenai hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Koordinator Perwakilan ProFauna wilayah Jawa barat, Radius Nursidi di website resmi ProFauna mengatakan, tindakan perburuan satwa yang dilindungi dan ditampilkan secara terbuka melalui jejaring sosial seperti facebook dan lainnya, akan menimbulkan tindak pidana serupa yang melanggar hukum dan mengancam kelestarian satwa liar.
Lebih lanjut ProFauna mendesak Polda untuk mengadili tersangka sesuai aturan yang berlaku untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. (BUL)