Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
BKSDA dan Polda Aceh Sita Hewan Dilindungi dari Rumah Warga
Dua ekor buaya yang berhasil diamankan pihak BKSDA dari warga (gambar:dok)
Medialingkungan.com – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, bersama aparat Polda Aceh, mengamankan sejumlah satwa dilindungi dari rumah warga di beberapa wilayah Aceh.
Kepala BKSDA Aceh, Genman Hasibuan mengatakan, di Kabupaten Aceh Selatan, petugas menyita beberapa satwa dilindungi, seperti Siamang, Landak, Elang Ular Bido, Elang Laut dan Tupai Jelarang, masing-masing satu ekor. Kemudian, petugas gabungan BKSDA dan Polda Aceh, juga ikut menyita dua Bangau Tong-tong serta empat ekor satwa Kukang.
Dalam penyitaan itu, Pihak BKSDA juga menyita dua ekor buaya. “Penyitaan Buaya yang di lakukan, dikarenakan binatang malata tersebut tidak ada izin dalam melakukan penangkaran, kata Genman.
Selain satwa yang masih hidup, petugas BKSDA menyita seekor harimau yang telah diawetkan di Meulaboh, Aceh Barat.
Menurutnya, tidak ada yang diamankan serta diproses, pasalnya dalam proses penyitaan itu umumnya warga yang memelihara satwa dilindungi tersebut bersikap kooperatif dan bersedia mengembalikan satwa dilindungi itu kepada petugas. Warga-warga itu pun tetap diingatkan untuk tidak mengulangi tindakan melawan hukum tersebut.
Tambahnya lagi, operasi penertiban pemeliharaan satwa dilindungi tersebut, mengedepankan langkah persuasif terhadap para warga yang kedapatan memelihara satwa dilindungi tersebut. Semua satwa tersebut telah diamankan di BKSDA Aceh dan selanjutnya akan ditempatkan pada lokasi atau taman hewan hutan lindung di Aceh. (AP)