Telur Penyu Kembali Ditemukan di TN Taka Bonerate

 Telur Penyu Kembali Ditemukan di TN Taka Bonerate

Telur Penyu yang ditemukan di TN Taka Bonerate (Sumber: Facebook Ditjen KSDAE)


Medialingkungan.com Muha, seorang petugas kontrak Taman Nasional Taka Bonerate menemukan telur penyu disebelah timur Pulau Tinabo seperti dilansir dari laman resmi Ditjen KSDAE, KLHK (1/9/2019). Telur penyu tersebut ditemukan dalam lubang dari tiga lubang yang berdekatan, namun salah satu lubang isinya kosong. Belum diketahui persis berapa jumlah telur penyu yang ditemukan.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) I Raduan yang didampingi oleh petugas resort Tinabo Junaidi dan Muha menyatakan dari dua lubang yang berisi telur penyu diamankan dengan diberi pagar disekitaran lubang. Telur binatang langka tersebut lalu dibawah ke demplot peneluran yang dimiliki Taman Nasional Taka Bonerate untuk menjaga dari serangan predator dan meningkatkan presentase tetas telur.

Penyu merupakan bintang yang hidup ratusan tahun dan bertahan hingga sekarang. Bintang ini senantiasa berimigrasi dengan jarak yang cukup jauh. Kehidupan penyu dihabiskan di dalam laut, penyu akan kebibir pantai 4-7 kali jika ingin bertelur untuk meletakkan telurnya di dalam pasir. Telur yang menetas disebut tukai, secara perlahan keluar dari dalam pasir lalu ke laut untuk memulai hidupnya.

Didunia ini terdapat tujuh jenis penyu, sedangkan di Indonesia sendiri didiami enam jenis penyu, diantaranya Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta).

Semua jenis penyu tersebut dilindungi oleh undang undang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Peruntukan satwa yang dilindungi hanya untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan perlindungan satwa. Perdagangan satwa yang dilindungi khususnya penyu  akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan, dikutip dari Profauna.net. (Muh. Syarif Alwi)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *