Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Seludupkan Cula Badak dan Gading Gajah, Pedagang Asal Cina Didenda 6 Tahun Penjara
Para pekerja membersihkan bangkai badak yang dibunuh setelah diambil culanya oleh pemburu di Taman Nasional Kruger di provinsi Mpumalanga, Afrika Selatan. (gambar:dokvoiindonesia)
Medialingkungan.com – Zhifei Li, seorang pedagang barang antik yang berasal dari Cina, dihukum 70 bulan penjara atas penyelundupan barang bernilai lebih dari US$4,5 juta. Hukuman itu adalah salah satu hukuman paling lama dalam sejarah yang dikenakan di Amerika Serikat atas pelanggaran penyelundupan satwa liar.
Amerika telah melindungi segala jenis badak sejak 1976, mendakwa Zhifei Li karena terbukti melakukan penyeludupan Internasional yang beroperasi melalui perusahaannya Overseas Treasure Finding. Hal ini diatur dalam Undang-undang perdagangan cula badak dan gading gajah Ameriak Serikat dan Internasional.
Li juga mengakui bahwa dalam menjalankan operasi penyeludupan Internasionalnya, ia membayar tiga pedagang barang antik di Amerika Serikat untuk membantunya.
Para pejabat mengatakan, pekerja suruhan Li terbukti menyelundupkan 30 cula badak dan benda lain yang terbuat dari cula badak dan gading gajah ke China. (AND)