Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Jual Beli Hutan Lindung, Mantan Staf Dishut Sumut Diperiksa Poldasu
ilustrasi (gambar:medialingkungan)
Medialingkungan.com – Kemarin (23/05/2014), mantan staf Penatagunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumut, Hardi Silaean, diperiksa oleh tim Penyidik Subdit III/Tipikor, Ditreskrimsus Poldasu terkait dugaan korupsi proyek PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Pada tahun 2010, terjadi jual beli hutan lindung antara masyarakat Desa Meranti dengan Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Hardi dipnggil sebaai saksi kasus tersebut. Dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp 4,4 miliar. Pada penelusuran lebih lanjut terhadap Bupati Tobasa, ditemukan aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar tersangkut di rekeningnya.
“Kita mau cari keterangan soal hutan lindung karena saat terjadi jual beli lahan, Hardi Silaen sebagai staf penatagunaan hutan Dinas Kehutanan Propsu,” kata Kanit I/Tipikor Kompol Bram Wahyu, Jumat (23/05/2014).
Saat ini, pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka yaitu Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak, selain dua tersangka petugas P2T yang ditangani Polres Tobasa.
Dari data yang berhasil dihimpun, penjualan kawasan hutan lindung di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa pada tahun 2009, kepada PT PLN seluas 9 hektare itu dengan harga Rp 17 miliar.
Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp 4,4 miliar. Terhadap Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, ditemukan ada aliran dana ke rekeningnya sebesar Rp 3,5 miliar. (MFA)