Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
KTT ASEAN ke-35, Momentum Perumusan Solusi Kabut Asap di Asia Tenggara
Medialingkungan.com – Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang ke-35 resmi digelar. Bangkok, Thailand menjadi tuan rumah pertemuan para pemimpin-pemimpin negara se-ASEAN yang diadakan tiap tahun ini.
Salah satu persoalan yang dibahas pada konferensi kali ini adalah mengenai kabut asap. Kabut asap lintas batas negara di asia tenggara ini telah menyebabkan kerugian ekonomi dan masalah kesehatan bagi jutaan orang terdampak di berbagai negara ASEAN. KTT ASEAN yang diselenggarakan pada 2 – 4 November 2019 ini seharusnya menjadi momentum bagi para pemimpin negara untuk mengambil langkah nyata dan menghadirkan solusi dari persoalan kabut asap ini.
Persoalan kabut asap ini, terutama yang berasal dari Indonesia merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada bulan Juli hingga Oktober 2019. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seperti dilansir dari Siaran Pers Greenpeace Indonesia menyebutkan bahwa luas lahan karhutla yang terjadi di Indonesia mencapai 857,756 hektar yang berlangsung dari Januari sampai September 2019.
Dari temuan Greanpeace Indonesia, kebakaran hutan ini dikaitkan dengan sekurang-kurangnya empat grup perusahaan yang berasal dari Malaysia dan Singapura. Keempat perusahaan tersebut yakni, IOI, Genting, Kuala Lumpur Kepong dan Bumitama.
“Banyak dari kebakaran ini terjadi di dekat perkebunan kelapa sawit dan bubur kertas. Beberapa perkebunan kelapa sawit dan bubur kertas besar merupakan milik grup Malaysia dan Singapura,” kata Ratri Kusumohartono, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, dikutip dari siaran persnya.
Para peserta Negara ASEAN sebelumnya telah menyetujui “Roadmap Bebas-Asap” untuk kabut asap yang telah melintasi batas negara pada tahun 2020. Namun mendekati pergantian tahun dari 2019 ke 2020, belum ada tindakan nyata yang dilakukan dan masyarakat belum mendapatkan hasil dari komitmen dan implementasi dari persetujuan Roadmap Bebas-Asap tersebut
Ratri menjelaskan bahwa pada 2015 para pemimpin ASEAN gagal menghasilkan implementasi yang kuat dari Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas. Hingga saat ini implementasi Perjanjian ASEAN masih lemah, bahkan setelah kabut asap yang berkepanjangan dan parah saat itu. Di tengah-tengah KTT ASEAN ke-35, para pemimpin ASEAN memiliki kesempatan untuk mengatasi masalah ini dengan melakukan tindakan nyata dan mengimplementasikan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
“Bersama-sama negara anggota perlu menegakkan hukum, dan menuntut mereka yang bertanggung jawab atas kebakaran, baik di tingkat anak perusahaan dan kelompok. Terakhir tapi tidak kalah penting, semua peta konsesi perusahaan harus dipublikasikan dan informasi dibagikan kepada semua negara anggota ASEAN untuk meningkatkan transparansi dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan,” ujar Ratri. (Arung Ezra Hasman)