PT.Hyundai Digugat BPLHD

 PT.Hyundai Digugat BPLHD

PT hyundai di kawasan industri Lippo Cikarang, Bekasi dituntut denda atas pencemaran limbah (Gambar; dok)


Medialingkungan.com – Perusahaan yang berlokasikan di kawasan industri Lippo Cikarang disebut tidak memiliki izin pengolahan limbah industri. Itu sebabnya, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bekasi, menggugat produsen mobil asal Korea Selatan–atas pencemaran lingkungan senilai Rp 16 miliar.

Kepala BPLHD Kabupaten Bekasi, M.A. Supratman mengatakan, gugatan yang kami peroleh dari rekomendasi perusakan ekosistem melalui Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusahaan PT.Hyundai.

Kami memiliki dasar yang kuat atas besaran nilai gugatan tersebut, kami juga akan lebih jelih lagi melihat kondisi yang terjadi saat ini tiap-tiap perusahaan industri yang tidak memiliki izin, lanjutnya.

Menurut Supratman, KLH menghitung kerugian berdasarkan volume dan jenis limbah perusahaan PT.Hyundai yang telah dibuang. Gugatan terhadap Hyundai akan diajukan dalam dua bentuk, yaitu pidana dan perdata.

Tim yang dilakukan Badan Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama BPLHD, saat ini telah menyusun sebuah gugatan untuk disampaikan ke pengadilan nantinya. Tim BPLHD yakin bahwa perusahaan Hyundai melakukan pencemaran dan sudah melanggar UU Lingkungan hidup.

Perusahaan Hyundai dan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah beberapa kali menegosiasikan nilai ganti rugi. Dalam negosiasi tersebut, manajemen perusahaan tersebut menyatakan hanya sanggup membayar Rp 147 juta. Namun BPLHD Bekasi menolaknya dengan mentah-mentah.

kemudian Hyundai menaikkan tawaran menjadi Rp 200 juta, tapi BPLHD tetap menolak. Terakhir, tawaran Hyundai menyanggupi pembayaran Rp 400 juta. Tapi BPLHD Bekasi tak sepakat. “Pintu negosiasi dengan PT Hyundai sudah kami tutup dan kami pastikan akan kami selesaikan di pengadilan,” ujar Supratman. (AP)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *