Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Pemkot Akui Krisis Air Makassar Karena Kurang Pengendalian
Ilustrasi (Gambar : istimewa)
Medialingkungan.com – Untuk mengantisipasi krisis air bersih di Kota Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat dengan beberapa pakar dari beberapa institusi dan organisasi diantaranya Masyarakat Konservasi Tanah dan Air (MKTI) Sulsel, Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sulsel, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Jeneberang Walanae dan Balai Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel, Kamis (16/10).
Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal MI mengungkapkan pihaknya akan merevisi setidaknya 9 perda yang isinya terkait dengan kewajiban Pemkot, pihak swasta maupun masyarakat untuk turut serta dalam upaya pengendalian.
Daeng Ical, sapaan akrab Walikota Makassar tersebut juga mengatakan selain akan melakukan revisi Perda, Pemkot Makassar juga akan melakukan beberapa treatment diantaranya peningkatan resapan air, konsep biopori, penetuan daerah konservasi, waduk tumbuh alam, dan waduk buatan.
“Pengendalian tahun-tahun kemarin sangat minim, dan saat ini kapasitas PDAM hanya tersisa 60 persen, sehingga dibutuhkan treatment untuk menangani,” ucap Deng Ical dalam sebuah rilis yang dikirimkan kepada Medialingkungan.com
Sementara Ketua MKTI Sulsel, Prof. Dr. Ir. Sampe Painbonam, MS membenarkan kondisi Makassar saat ini. Beliau juga menyatakan kesiapan MKTI Sulsel untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya penanganan air, pengendalian banjir, dan bagaimana mengelola air supaya tidak mendatangkan bencana.
“Selain itu juga akan berpartisipasi dalam rencana ruang terbuka hijau (RTH), sempadan pantai dan sempadan sungai. Dinamika pembangunan selama ini ada hal-hal yang perlu didiskusikan, dibangun sosialisasi, sehingga kebijakan pemerintah dapat dijelaskan secara akademik,” imbuhnya.
Irnawati dari BLHD Sulsel, menuturkan sejauh ini kewenangan untuk air tanah memang ditangani oleh propinsi yang pada tahun 2010 diserahkan ke BLHD. Sementara untuk kota hanya pada perizinan. “Teknis masih dipegang oleh propinsi, sehingga kabupaten kota yang belum memiliki perda air tanah tidak diizinkan untuk merekomendasi,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan pemantauan air tanah, sector perhotelan paling banyak mengambil air tanah, begitupun dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA) serta dari laporan yang ada, terjadi penurunan 10 cm pada air tanah karena penggunaan industri. “Ini akan menjadi prioritas di tahun untuk konservasi air tanah”, ungkapnya. (IR)