Kebijakan Permendag Dinilai Ancam Tata Kelola Hutan

 Kebijakan Permendag Dinilai Ancam Tata Kelola Hutan

Produk Kayu Indonesian Legal Wood (Gambar : Tubasmedia.com)


Medialingkungan.com – Kementerian Perdagangan telah  menerbitkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan pada 18 Febuari lalu, dinilai memberikan kemudahan untuk eksportir dan mengancam kelestarian hutan serta tidak diwajibkan untuk mengikuti Sistem Verfikasi Legalitas Kayu atau disingkat SVLK.  

Dilansir dari Tempo.co, alasan penghapusan SVLK ini bermula dari Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) yang menganggap bahwa dengan adanya SVLK juga turut melemahkan daya saing industri mebel dan Kerajinan Indonesia (6/4/2020).

forestdigest.com (12/3/20), menyebutkan bahwa, para penggiat kehutanan dan lingkungan juga sangat menyayangkan diterbitkannya aturan baru ini, karena dengan adanya aturan SVLK ini menjadi contoh atau Role Model bagi negara – negara lain untuk system lisensi legal dan lacak balak seperti SVLK.

Keterangan forestdigest menambahkan,Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, SVLK telah meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia karena produk legal yang sesuai dengan pengelolaan hutan lestari, sehingga Indonesia mendapat posisi yang baru dalam di pasar dunia. Indonesia telah menjadi contoh dalam hal lisensi legal produk kayu terhadap Negara lain diantaranya ; Kamerun, Afrika Tengah, Ghana, Guyana, Honduras, Liberia, Kongo, dan Vietnam bahkan sampai saat ini pun, SVLK juga telah mendapatkan pengakuan dari dua pasar regulated, yakni Australia dan Uni Eropa.

Australia menganggap produk perkayuan Indonesia bisa memenuhi ILPA (Illegal Logging Prohibition Act) yang berlaku sejak 2014, sehingga pasar Australia tidak perlu lagi untuk menyelidiki legalitas produk kayu Indonesia. Sementara Uni Eropa memberikan pengakuan melalui pemberian Hak Penerbitan Lisensi FLEGT sejak November 2016. Sehingga dengan adanya lisensi ini, produk kayu Indonesia bisa memasuki pasar di 28 negara anggota Uni Eropa tanpa diuji. Hal patut dibanggakan lagi adalah bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mendapatkan lisensi FLEGT dari 15 negara yang telah mendapaatkan lisensi. (Gunawan Pratama)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *