BKSDA Lakukan Penelusuran sindikat penjualan satwa dilindungi  

 BKSDA Lakukan Penelusuran sindikat penjualan satwa dilindungi   

ilustrasi salah satu satwa dilingdungi yang ditemukan di rumah tersangka (gambar:wikipedia)


Medialingkungan.com – Setelah menangkap seorang penjual satwa di Kabupaten Jember, Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur kini masih terus menelusuri jaringan penjualan satwa liar yang dilindungi.

Polres Jember bersama pihak BKSDA dan organisasi perlindungan satwa Pro Fauna Indonesia menangkap ML di rumahnya di kawasan kampus Universitas Jember pada awal April 2014 dan diduga kuat sebagai pelaku penjualan satwa liar secara “online” melalui jejaring sosial di dunia maya.

Pihak penidik BKSDA menyatakan, ML sementara mengikuti proses hukum. Kasus penjualan ini tentu melibatkan sindikat pedagang lain. Tertangkapnya ML dianggap akan membuka pihak lain yang ikut serta pada transaksi penjuan satwa dilindungi ini.

“Petugas di lapangan masih mengembangkan kasus itu untuk mencari sindikat pedagang lain yang menjual satwa yang dilindungi, sedangkan proses hukum terhadap tersangka ML sudah memasuki pelimpahan tahap kedua,” ujar penyidik BKSDA Wilayah III di Jember, Denny Mardiono, Kamis (29/05/2014).

Pada saat penggeladaan di rumah tersangka, ditemukan puluhan satwa dengan jenis yang berbeda-beda. Dari 13 satwa di antaranya tergolong satwa liar yang dilindungi undang-undang, seperti Elang Ular Bido (spilornis cheela), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Alap-alap (Falconidae), dan tupai raksasa.

Dari informasi terakhir yang diterima, ML saat ini telah menjadi tahanan di Kejaksaan Negeri Jember dengan ancaman vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hukuman tersebut diberikan berdasarkan aturan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 (a) junto 40  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Kami sudah melimpahkan tersangka ML dan berkas kasus penjualan satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Rabu (28/05/2014), sehingga tersangka saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Mujiharto mengatakan kejaksaan sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik, namun barang bukti dititipkan kembali ke BKSDA karena pihaknya tidak mempunyai tempat menyimpan hewan yang dilindungi tersebut.

“Kami pelajari dulu berkasnya dan kalau sudah lengkap atau P21, segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jember,” katanya.

Denny mengatakan barang bukti yang ditemukan di kediaman tersangka untuk sementara dikonservasi di penangkaran yang dimiliki BKSDA Wilayah III Jatim, agar satwa liar yang dilindungi itu tetap hidup. Setelah putusan majelis hakim keluar, seluruh satwa ini akan dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Menu Betiri.

“Setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan majelis hakim, seluruh satwa liar akan dilepas di kawasan Taman Nasional Meru Betiri, agar mereka bisa hidup di alam bebas,” katanya. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *