Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
BP REDD+ : Pendekatan Kewilayahan, Instrumen Penting Pembangunan Berkelanjutan

Heru Prasetyo, Kepala Badan Penglola REDD+ saat memberikan sambutannya pada seminar Jurisdictional Approaches to Green Development yang diselenggarakan oleh The Nature Conservancy (Gambar: BP REDD+)
Medialingkungan.com – Badan Penglola REDD+ mengimbau kepada seluruh pemerintah kabupaten dan provinsi untuk mengimplementasikan pembangunan pengelolaan hutan menggunakan pendekatan kewilayahan (judisictional approach) pada semua tahap pelaksanaan, mulai dari pengembangan kebijakan, perencanaan, pelakasanaan program hingga pengerjaan proyek di lapangan.
Kepala BP REDD+, Heru Prasetyo mengemukakan, keselarasan antara pihak pusat dan daerah menjadi poin penting guna mengakselerasi pelaksanaan REDD+. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan hutan dan perencanaan pertanian yang berkelanjutan dengan bekerja bersama banyak pihak dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca
“Semua akan mengarah pada keselarasan dalam pelaksanaan REDD+ dari tingkat pusat sampai daerah,” ungkapnya pada pembukaan konferensi internasional yang diselenggarakan The Nature Conservancy (TNC) di Jakarta (11/11).
Pada sesi yang sama Heru juga mengatakan, pelaksanaan REDD+ menuntut kerja sama dan koordinasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, LSM, masyarakat. Seluruh stakholder ini memegang peran penting terhadap percepatan penurunan emisi nasional.
Ia menambakhan bahwa BP REDD+ juga telah berperan aktif dalam pengakuan hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam serta partisipasi mereka dalam berbagai kegiatan REDD+.
Tak hanya pihak nasional yang berada di ruangan itu, para ahli dari berbagai negara termasuk Papua Nugini, Tanzania, Norwegia, Belize, Brazil, Jepang, Amerika Serikat, juga turut memberikan gagasan dan masukannya – bersama Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Diskusi dengan tema ‘Jurisdictional Approaches to Green Development’ akan mendorong implementasi skala jurisdiksi program-program pembangunan hijau melalui konteks yang ada saat ini. Pendekatan kewilayahan ia harapkan dapat mereformasi sistem pengelolaan sumberdaya hutan dan mengadaptasi pendekatan-pendekatan pembangunan hijau sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu, perwakilan dari BP REDD+ menampilkan beberapa tema dalam diskusi. Misalnya Iwan Wibisono dengan Jurisdictional Approach to REDD+ in Indonesia, William Sabandar, Deputi Bidang Operasional BP REDD+, membawakan tema Green Village Development Planning, Agus Sari, Deputi bidang Perencanaan dan Pendanaan, dengan Leveraging and Aligning Financing for Jurisdictional Approaches to Green Development, dan Nur Masripatin, Deputi bidang Tata Kelola dan Hubungan Kemasyarakatan BP REDD+, Making Results-Based Financing Agreements Work: Critical Next Steps. (MFA)