Masyarakat dan Aktivis Riau Masih Kecewa Terhadap Pemerintah

 Masyarakat dan Aktivis Riau Masih Kecewa Terhadap Pemerintah

Kabut asap yang melanda Riau (Gambar: pekanews)


Medialingkungan.com – Kebakaran terjadi di Riau kini mereda, hujan yang mengguyur daerah tersebut membuat sebagian warga merasa lega. Namun, kekecewaan masih menyelimuti masyarakat dan aktivis terhadap pemerintah.

Kekecewaan yang mereka alami dikarenakan pemerintah tidak mampu melindungi masyarakat dari kabut asap yang bertahun-tahun terjadi. Bahkan mereka akan mengajukan tuntutan ke pemerintah pusat akibat perkara ini.

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, Woro Supartinah mengungkapkan sejumlah warga akan melakukan gerakan #melawanasap tidak berhenti.

“Praktik pembakaran hutan dan lahan mengakibatkan warga Riau se­lama 18 tahun lebih kehilangan hak dasar dan hak konstitusional untuk mendapat lingkungan hidup yang sehat,” kata Woro Supartinah, seperti yang dilansir rmol, Senin (23/11).

Menurut dia, kurangnya tata keloila hutan dan lahan yang memihak ke bagian investasi yang menguasai sumber kehidupan masyarakat.

Woro mengaku kecewa dikarenakan hutan dan lahan kekayaan yang dimiliki Riau dilegalkan demi kepentingan pribadi sedangkan rakyat diabaikan begitu saja – masyarakat hanya diberikan asap kotor. “Penegakan hokum yang begitu lemah, tidak adanya system proteksi kepada masyarakat,” ucapnya.

Tiap tahun puluhan ribu masyarakat Riau terkena ISPA, kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau, Riko Kurniawan.

“Ada 79.888 orang yang terkena ISPA,” ucapnya.

Bukan hanya ISPA, asap juga me­lumpuhkan berbagai aktvitas, sekolah diliburkan, bandara ditutup. Bahkan tahun ini, asap paling tidak sudah merenggut lima jiwa di Kota Pekanbaru. Pemerintah mesti melakukan perhatian khusus, sebab ini begitu penting bagi masyarakat Riau.

Dia mengatakan, luas daratan yang dimiliki Riau 8.915.016 hektar hanya diperuntukan untuk kepentingan investasi. Dominasi investasi terhadap ruang di Riau karena tata kelola perizinan yang buruk dan abai terhadap kriteria perizinan, bahkan cenderung ko­ruptif.

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Tim Advokasi Melawan Asap Riau, Indra Jaya menuturkan, pemberitahuan terbuka yang disampaikan kepada para tergugat merupakan langkah awal yang harus ditempuh, sebelum gugatan ini secara resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Setidaknya ada delapan hal dasar yang kami minta kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Seperti mengeluarkan regulasi dasar pembentukan tim penin­jauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan, lahan dan perkebunan yang telah terbakar dan penerbitan izinnya dilakukan di areal-areal yang tidak seharusnya dibebankan izin,” tuturnya.

Dia berharap melalui pengajuan notifikasi ini bisa mengingatkan masyarakat Riau lainnya, agar gerakan melawan asaptidak berhenti. {Angga Pratama}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *