Sungai Brantas Kritis, Warga Jatim Terancam Sulit Akses Air

 Sungai Brantas Kritis, Warga Jatim Terancam Sulit Akses Air

Pertambang liar pasir sungai di Sungai Brantas, wilayah Tulungagung, Jumat (06/11/2015). (Gambar: JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko}


Medialingkungan.com –  Setidaknya sekitar 60 mata air telah sirna di kawasan hulu Sungai Bantas, Kota Batu, Malang, Jawa Timur akibat maraknya alih fungsi lahan. Hal itu menyebabkan kondisi ekologi, uatamnya untuk ketersediaan debit air baku menjadi menyusut. Saat ini mata air yang masih tersisa sebanyak 51.

Hulu Brantas merupakan penyangga kehidupan 2/3 masyarakat Jawa Timur. Air dari hulu Brantas mengalir melintasi 14 kota/kabupaten di Jawa Timur, mulai dari Kota Batu hingga ke Surabaya. Masyarakat di hulu Brantas menggantungkan hidupnya untuk air minum dan mengairi areal perkebunan buah, bunga, dan sayuran di Kota Batu.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu, M Chori mengatakan, kawasan sumber air (yang tersisa) telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang perizinannya diperketat jika akan melakukan aktifitas pembangunan di kawasan tersebut.

“Kota Batu masuk kawasan konservasi, terutama di sumber mata air kita. Maka, kebijakan prioritas kami adalah upaya konservasi untuk menjaga sumber air,” ungkap M Chori kepada Liputan6.com di Kota Batu, pada Selasa (22/03).

Untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dan merestorasi kondisi ekologis di kawasan tersebut,  Pemerintah Kota Batu melakukan upaya konservasi, seperti penghijauan, pembuatan sumur resapan, hingga pengembalian fungsi lahan.

Kegiatan ini dibagi kepada beberapa instansi, antara lain: Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Kehutanan, hingga Dinas Pengairan dan Bina Marga. Sementara itu, Bappeda fokus pada penetapan kawasan agar tak menyalahi areal peruntukannya. “Ada penataan agar tak berdampak ke sumber air. Semua rekomendasi izin pemanfaatan ruang diawasi agar tak menabrak kawasan konservasi,” ujarnya.

Kepala Dinas Pengairan dan Bina Marga, Arief As Siddiq menambahkan, kerusakan kawasan konservasi di Kota Batu akibat kebijakan yang salah pada masa lalu, terutama alih fungsi lahan. “Di era tahun 1980 – 1990an, pemerintah saat itu memberikan banyak lahan hutan ke veteran perang untuk digarap. Pemberian lahan itu sebagai ganti tali asih,” sebut Arief.

Namun, saat ini, urusan perizinan telah beralih ke pemerintah propinsi sejak terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten/kota tidak memeiliki kewenangan dalam pemberian izin pemanfaatan. Sumber air banyak dimanfaatkan untuk air minum warga, pengairan irigasi sawah dan untuk kebutuhan air baku PDAM.

Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Purnawan Dwikora Negara mengatakan, Pemkot Batu saat ini turut andil dalam merusak kawasan konservasi di hulu Brantas tersebut. “Alih fungsi lahan di beberapa tahun terakhir ini masih sering terjadi. Misalnya, pemberian izin di kawasan konservasi menjadi kawasan terbangun seperti pembangunan hotel,” tuturnya. Ia meminta Pemkot Batu tak memperparah kerusakan kawasan konservasi di hulu Brantas.

Menurut Purnawan, upaya pencegahan perlu dilakukan segera. “Caranya dengan menata kawasan, mempertahankan kawasan lindung atau bahkan menambah kawasan lindung untuk kepentingan konservasi mempertahankan sumber air tersebut,” jelasnya. {Fahrum Ahmad}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *