KLHK Cabut Dua Izin Konsesi Perusahaan, Empat Lainnya Dibekukan

 KLHK Cabut Dua Izin Konsesi Perusahaan, Empat Lainnya Dibekukan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (Gambar: istimewa)


Medialingkungan.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya mengumumkan pencabutan izin pada dua perusahaan karena terbukti mengakibatkan kebakaran lahan di wilayah konsesinya. Kedua perushaan itu, antara lain PT Mega Alam Sentosa (PT MAS) di Kalimantan Barat, dan PT Hyera Hutan Lestari (PT DHL) di Jambi. Total sudah sudah tiga perusahaan yang dicabut izinnya oleh KLHK.

“Dua perusahaan itu, PT Mega Alam Sentosa (PT MAS) dan PT Dyera Hutan Lestari (PT DHL),” ucap Siti Nurbaya, saat jumpa pers, Senin (19/10).

Pada Selasa, 22 September lalu, KLHK mencabut izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Hutani Sola Lestari (PT HSL) yang berada di Pelalawan, Riau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, lahan konsesi milik perusahaan yang izinnya sudah dicabut, akan diambil negara.

Rasio menambahkan, semua perusahaan itu akan diinterventarisir agar tak diberikan izin konsesi lahan lagi, termasuk izin konsesi di lokasi lain. “Kami kasih hak, mereka tidak kelola. Masa di tempat lain dikasih,” selorohnya.

Terkait pencabutan izin PT Dyera Hutan Lestari, Manajer Operasional PT DHL, Tulus mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi pencabutan izin itu.

Ia mengakui bahwa kebakaran lahan di wilayah konsesinya sempat meluas, namun api masih terkendali. Kendati hingga kemarin (19/10), lahan itu masih berasap.”Kami masih terus berupaya mendinginkan gambut,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Siti Nurbaya juga mengumumkan pembekuan izin hingga batas waktu tertentu terhadap empat perusahaan, yakni PT SBAWI, HTI di Sumatera Selatan; PT PBP, perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) di Jambi; PT DML, HPH di Kalimantan Timur; dan PT RPM, perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan.

Dengan demikian, KLHK telah membekukan tujuh izin konsesi perusahaan. Tiga perusahaan perkebunan dijatuhi sanksi serupa, September 2015.

Siti juga mengumumkan empat perusahaan diganjar paksaan pemerintah, yakni PT BSS di Kalimantan Barat, PT KU di Jambi, PT IHM di Kalimantan Timur, dan PT WS di Jambi.

Rasio menjelaskan, bentuk sanksi paksaan pemerintah itu, yakni mendesak perusahaan melengkapi alat untuk mengantisipasi ataupun menangani kebakaran hutan dan lahan hingga meminta perusahaan menyerahkan area lahan terbakar kembali ke negara.

Ia menekankan, jika perusahaan-perusahaan yang diberi sanksi paksaan dan pembekuan izin tidak menjalankan kewajibannya, sanksi bisa ditingkatkan. Dengan dijatuhinya sanksi administratif itu, kian menambah deretan daftar perusahaan yang dibekukan menjadi sepuluh perusahaan.

KLHK mencatat, areal hutan dan lahan yang terbakar tahun ini mencapai 1,7 juta hektar. Areal itu dinilai berada pada 413 entitas perusahaan. Dari total tersebut, KLHK telah memverifikasi sebanyak 34 lokasi. Kemudian, 61 tim satuan tugas khusus pengawasan kebakaran lahan dan hutan mengklarifikasinya. Hasilnya, 27 perusahaan sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). {Fahrum Ahmad}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *