Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Tantangan & Resiko Penyerapan DBH DR ditengah Pandemi Covid-19
Medialingkungan.com – United States Agency for International Development (USAID) bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan 2 Unit KPH melaksanakan diskusi berbasis daring menggunakan platform Zoom Cloud Meeting. Diskusi daring ini mengangkat topik pembahasan tentang “Tantangan Penyerapan Dana Bagi Hasil Kehutanan dan Dana Reboisasi (DBH DR) Ditengah Pandemi Covid-19” Kamis, (9/4/20).
Dalam diskusinya membahas bagaimana tantangan yang akan dihadapi oleh Kalimantan Tengah dalam merealisasikan penyerapan Dana Bagi Hasil Kehutanan dan Dana Reboisasi (DBH DR) ditengah wabah Covid-19 pada tahun 2020 ini.
Hadi, ahli atau spesialis analisis anggaran, mengatakan bahwa “ditengah pandemi Covid-19, sudah tentu akan terjadi slowdown pelaksanakan program-program pemerintahan dan termasuk realisasi atau penyerapan anggaran”.
Beliau menambahkan topik “DBH DR” melalui slide share di Zoom Meeting, yang menerangkan analisis resiko dari proses penyerapan DBH DR akan berdampak pada anggaran penanganan Karhutla dan proses pertemuan lainnya, misalnya aktivitas pemberdayaan masyarakat akan mengalami kelumpuhan penyerapan karena adanya kebijakan Physical Distancing, juga untuk alokasi penanganan Covid-19 yang berakibat buruknya kinerja dan penyerapan DBH DR tahun 2020 ini.
Fatur sebagai analis kebijakan, menyampaikan bahwa dalam menghadapi tantangan atau resiko Karhutla ditengah pandemi ini, kita harus menaruh banyak perhatian dan berharap banyak pada pemerintahan desa. Menurutnya, dalam hirarki kepemerintahan, dibandingkan dengan pemerintah pada level pusat dan provinsi maupun kabupaten, pemerintah desa lebih nyata mampu untuk menghadapi tantangan dan resiko tersebut.
lanjutnya mengatakan, jika dikontekskan pada pemerintahan provinsi Kalimantan Tengah, masih terdapat kelowongan regulasi untuk menyempurnakan kinerja pemerintah desa. Kelowongan kebijakan tersebut adalah tidak adanya Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Keuangan Desa, dimana kedua regulasi tersebut harusnya ada berdasarkan amanah dari Permendagri No. 114 tahun 2014 dan Permendagri No. 20 tahun 2018.
Pembicara selanjutnya Ansar sebagai perwakilan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah. Dalam paparannya, beliau lebih banyak menerangkan terkait besaran anggaran untuk program-program kehutanan. Disampaikan bahwa, pada tahun 2020 ini, Belanja Langsung Dinas Kehutanan (Dishut) sebesar 117 M. 85% diantaranya berasal dari DBH DR dan 12% berasal dari APBD murni. Kemudian, dari 85% DBH DR tersebut, 66,3% diantaranya dialokasikan untuk Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut), 20% untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), 10% untuk kegiatan Pengamanan Hutan dan sisanya untuk kegiatan Perhutanan Sosial dan lain-lain.
Beliau menambahkan bahwa, bersama-sama dengan USAID, Dishut mengalokasikan sebanyak 34 M DBH DR kepada KPH yang diutamakan untuk kegiatan Dalkarhut. Kegiatan Dalkarhut tersebut diantaranya adalah Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA), Patroli kawasan, dan kegiatan Pemadaman langsung.
Kristianto, Kepala KPH Unit XVII, menyampaikan situasi-situasi yang dihadapi oleh jajaran KPH Unit XVII dominan hanya melaksanakan aktivitas administrasi saja. Lebih lanjut, beliau menerangkan suatu pendapat sekaligus bernada kritik bahwa sebaiknya kita harus meluruskan mindset kita tentang DBH DR. Dimana secara terminologis, DBH DR harusnya dominan dialokasikan untuk program rehabilitasi bukan malah ke kegiatan penunjang seperti Dalkarhut. Kemudian beliau menutup argumentasinya dengan menyatakan bahwa selama masa pandemi, biaya perjalanan dinas yang digunakan oleh jajaran KPH Unit XVII murni berasal dari APBD. (Fatwa Faturachmat)