Menteri Kehutanan Tetapkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB Revisi V)

 Menteri Kehutanan Tetapkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB Revisi V)

Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB Revisi V). gambar. kemenhut.go.id


Medialingkungan.com – Kementrian Kehutanan RI dalam rangka menyelesaikan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan menerbitkan Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2013 tanggal 13 Mei 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011. 

Kementerian Kehutanan dalam melaksanakan Instruksi Presiden tersebut telah menerbitkan surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.6018/Menhut-VII/IPSDH/2013 tentang “Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi V)”.

Berdasarkan keterangan yang lebih lanjut, luas areal penundaan pemberian izin baru pada revisi V bertambah sebesar 24.257 ha  dari harsil revisi IV sebelumnya sehingga pada revisi V menjadi sebesar 64.701.287 ha. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari hasil survei lahan gambut, hasil survei hutan primer, pemutakhiran data hasil tata ruang, konfirmasi Bupati dan Pemegang izin lokasi yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2013 serta penambahan areal penundaan izin baru yang disebabkan karena adanya izin pemanfaatan hutan yang telah habis masa berlakunya maupun akibat adanya pemutakhiran data bidang tanah (BPN-RI).

Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPPIB) Hasil Revisi ini. (MFA)

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *