ICW: Desak Kemenhut-LH Agar Merevisi Sejumlah Regulasi Pada Sektor Kehutanan

 ICW: Desak Kemenhut-LH Agar Merevisi Sejumlah Regulasi Pada Sektor Kehutanan

Kordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Yuntho Gambar: skalanews)


Medialingkungan.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) desak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH) agar merevisi sejumlah regulasi di sektor Kehutanan. Sebab, regulasi di sektor Kehutanan ini sangat berpotensi menjadi keran korupsi yang baru, dan pada waktunya akan merusak hutan di Indonesia.

“Negara Indonesia adalah negara dengan perusakan hutan yang paling tinggi, dan ada beberapa isu mengenai regulasi sektor kehutanan yang membuka potensi korupsi,” ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (23/11).

Menurut ICW sendiri setidaknya ada delapan regulasi yang menjadi sasaran empuk para mafia hutan. Dua di antaranya termasuk dalam peraturan pemerintah, sedangkan enam lainnya tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan.

Kedua regulasi yang dapat membuka kesempatan terjadinya korupsi adalah PP Nomor.6/2007 juncto PP 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan hutan, dan regulasi tentang Perlindungan Hutan dalam PP 45/2004 juncto PP 60/2009.

Sementara keenam peraturan Menteri Kehutanan yang terindikasi menjadi jalur korupsi adalah Permenhut P.50/2010 juncto P.62/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam; Permenhut P.33/2009 juncto. P.5/2011 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi; Permenhut nomor P.56/2009, Permenhut P.55/2006 juncto, Permenhut P.8/2009 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara; Permenhut P.18/2007 dan Permenhut P.39/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.

Kehawatiran ICW yaitu pada kebijakan yang berkaitan dengan izin pemanfaatan hutan dapat memberikan tekanan yang luas pada Menteri Kehutanan dan pejabat daerah. Ditinjau dari itu, ICW beranggapan keran korupsi akan semakin terbuka lebar.

“Jika permasalahan ini dilihat dari hulu ke hilir, maka permasalahannya terletak pada korupsi di sektor Kehutanan. Akibat korupsi tersebut, maka pengawasan hutan tidak efektif. Praktek illegal logging marak dilakukan dan akhirnya mempercepat deforestasi hutan terjadi di negara ini,” ujar Emerson.

Ia menambahkan, akibat dari korupsi tersebut, alih fungsi lahan kian tidak terkendali. Praktek korupsi pada sektor ini dalam kondisi menghawatirkan dan terjadi beberapa tahap. Misalnya dalam rantai suplai industri kayu mulai dari perizinan, penebangan, pengangkutan, pelelangan, dan saat pembayaran pajak dan retribusi.

Setidaknya hal ini bisa menjadi komitmen Kemenhut-LH untuk melakukan perubahan revisi pada sejumlah regulasi yang berpotensi merugikan negara, tandasnya. (AH)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *