Indonesia – Uni Eropa Telah Meratifikasi FLEGT-VPA

 Indonesia – Uni Eropa Telah Meratifikasi FLEGT-VPA

konklusi negosiasi antara indonesia dan Uni eropa terkait FLEGT-VPA IND-UE (gambar:MFP)


Medialingkungan.comParlemen Eropa secara aklamasi telah meratifikasi Perjanjian Kemitraan RI-EU tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Sektor Kehutanan (FLEGT-VPA) dalam sidang paripurna di Strasbourg, Prancis, pada bulan Februari lalu.

Indonesia dan Uni Eropa juga telah menyelesaikan akhir peninjauan dan penyempurnaan dokumen Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Jakarta pasca pertemuan pertengahan Mei lalu yang memberikan rekomendasi perubahan terhadap peraturan verifikasi legalitas kayu setelah penandatangan oleh Menteri Kehutanan di penghujung Mei.

Dikatakan sebelumnya, jika SVLK disepakati oleh para pemangku kepentingan hutan Indonesia dan Uni Eropa, sistem verifikasi legal kayu buatan Indonesia ini berpeluang mendapat lisensi legalitas FLEGT. Lisensi FLEGT (Forest Law and Enforcement, Governance and Trade) dipersyaratkan Uni Eropa untuk perdagangan kayu dari negara-negara tropis penghasil kayu melalui Perjanjian Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA).

“Kami yakin bahwa rencana menyempurnakan SVLK akan mengarah pada pemberian lisensi FLEGT terhadap kayu dan produk kayu Indonesia serta secara terus menerus mendorong peningkatan semua pemangku kepentingan dalam proses VPA,” kata Colin Crooks, Wakil Ketua Delegasi UE, dalam acara jumpa pers di sela pertemuan puncak Forests Asia awal Mei lalu. 

Pada November 2013, Indonesia dan Uni Eropa menyelesaikan tahap pertama evaluasi bersama SVLK dan membangun rencana untuk mempercepat proses pengeluaran lisensi kayu FLEGT. Uni Eropa memuji langkah Indonesia menciptakan SVLK dan keseriusan mendorong sistem verifikasi ini bisa diterapkan di lapangan. 

“Pekerjaan ini sangat krusial bagi lanskap, hutan di Indonesia dan masyarakat yang bergantung pada hutan. Melalui Perjanjian Kemitraan Sukarela FLEGT baik UE dan Indonesia memenuhi tanggungjawabnya sebagai konsumen dan produsen yang bertanggung jawab terhadap produk hutan,” lanjut Crooks.

Dari rencananya, Indonesia dan UE akan melakukan penilaian lebih lanjut SVLK pada September 2014 untuk menentukan waktu dimulainya lisensi FLEGT. Kedua pihak merupakan mitra perdagangan penting, hampir 10 persen nilai ekspor kayu dan produk kayu Indonesia masuk ke Uni Eropa.

“SVLK yang beroperasi penuh akan sesuai dengan hukum kehutanan Indonesia serta berkontribusi secara signifikan terhadap tata kelola berkelanjutan lanskap hutan Indonesia,” kata Dr. Agus Sarsito, Ketua Perunding VPA, Kementerian Kehutanan pada rilis yang diterima medialingkungan beberapa waktu lalu.

Pertemuan akhir pemberian rekomendasi penyempurnaan SVLK ini melibatkan masyarakat sipil, komunitas, lembaga penjamin mutu dan industri kehutanan. “Mereka membantu menyempurnakan sistem kita untuk menjamin ekspor kayu Indonesia menjadi legal,” kata Agus.

Ratifikasi Indonesia atas kerjasama FLEGT-VPA tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela Antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan dan Perdagangan Produk Kayu Ke Uni Eropa.

Ratifikasi oleh Uni Eropa oleh Sekretariat Jenderal Dewan UE melalui Nota Diplomatik No. SGS14/05298 tertanggal 24 April 2014 memberitahukan bahwa UE telah menyelesaikan prosedur internal bagi pemberlakuan FLEGT-VPA RI-UE. Ratifikasi oleh Uni Eropa tertuang dalam Note Verbale yang dapat diunduh di http://silk.dephut.go.id. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *