Ciptakan Udara Bersih, Pemerintah Malaysia Buat Aturan Baru

 Ciptakan Udara Bersih, Pemerintah Malaysia Buat Aturan Baru

Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Malaysia, Datuk Seri G.Palanivel (gambar:dok)


Medialingkungan.com – Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Malaysia, Datuk Seri G.Palanivel, akan menggunakan pendekatan baru terhadap Aturan Kualitas Alam Sekitar (Udara Bersih) 2014 dengan menggunakan teknologi yang menggunakan standarisasi hasil diadopsi dari Negara-negara maju.

Dalam sebuah pernyataan yang ia lontarkan hari ini (09/06) mengatakan, fokus aturan baru ini berada pada perbaikan metode penegakan hukum dan pemantauan secara intensif untuk menjamin udara yang berkualitas.

“Jadi, sistem kontrol yang berteknologi tinggi dan efisien perlu dilaksanakan oleh pihak industri untuk mengontrol dan meningkatkan kualitas udara demi menjamin kesehatan dan keselamatan publik,” katanya pada rilis Sinar Harian.

Peraturan Udara Bersih telah diwartakan oleh Departemen Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2014 lalu dan mulai berlaku pada keesokan harinya (05/06).

Peraturan Udara Bersih itu diberlakukan untuk mengontrol emisi pencemar udara yang berasal dari berbagai kegiatan industri termasuk pembangkit listrik, pabrik pembakar limbah dan pabrik pencampuran aspal.

Peraturan baru ini akan diberlakukan oleh Departemen Lingkungan untuk menggantikan Aturan sebelumnya, yakni Peraturan Kualitas Alam Sekitar (Udara Bersih) 1978 dan Peraturan Kualitas Alam Sekitar (Dioksin dan Furan) 2004.

Ia lebih lanjut menerangkan bahwa langkah-langkah pencegahan juga akan diintegrasikan dalam peraturan baru itu, yang secara khusus akan membentuk sistem pemeliharaan secara berkelanjutan bagi kalangan industri.

“Pengawasan dan penegakan peraturan udara bersih yang baru ini akan menjamin pengelolaan lingkungan yang lestari sesuai dengan visi negara untuk mencapai tingkat negara maju pada tahun 2020,” katanya. (MFA)

sumber: sinar harian


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *