BLHD Sulsel Akan Terbitkan Aturan Baru Untuk Tekan Polusi Udara

 BLHD Sulsel Akan Terbitkan Aturan Baru Untuk Tekan Polusi Udara

Polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor yang sangat tinggi (gambar:medialingkungan)


Medialingkungan.com – Demi menekan polusi udara, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulawesi Selatan akan menerapkan aturan tentang kelayakan emisi kendaraan untuk setiap kendaraan yang akan mendapatkan atau dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi polusi udara dari sektor transportasi darat,” kata Kepala BLHD Sulsel, Hasbi Nur di Makassar, seperti dikutip dari Antara, Senin (16/06).

Berdasarkan penelitian BLHD Sulsel yang dirilis bahwa penurunan kualitas udara di daerah perkotaan mencapai 87-90 persen. Hal ini dikarenakan oleh polusi udara dari sektor industri dan transportasi utamanya emisi gas buang oleh kendaraan bermotor.

Menurut Hasbi, tingkat polusi udara di koridor perkotaan ditengarai telah sangat tinggi meskipun belum mencapai ambang batas pencemaran udara. Kendati demikian, hasil diagnosa BLHD menyatakan bahwa pemicu polusi udara perkotaan tersebut didominasi oleh kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, pihaknya merencanakan menerapkan aturan uji emisi itu untuk menekan indeks polusi udara yang terus mengalami peningkatan.

Sehubungan dengan upaya penerapan peraturan tersebut, BLHD tengah membicarakan dengan pihak di lingkup pemerintah kabupaten/kota untuk teknis pelayanannya. Dalam peraturan tersebut, kendaraan yang diketahui memiliki tingkat uji emisi tinggi akan diberikan dua pilihan, yakni dilarang untuk beroperasi atau dapat beroperasi namun dengan biaya pajak yang tinggi.

“Karena itu, kesiapan pemerintah kabupaten/kota untuk menyambut peraturan untuk menjaga kualitas lingkungan ini, sangatlah diharapkan,” ujar Hasbi.

Hasbi berseloroh bahwa tanpa adanya komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dengan mengurangi tingkat polusi udara, tentu hal ini hanya akan melahirkan perspektif tentatif tentang udara bersih perkotaan yang diidamkan oleh setiap daerah. Untuk itu, ia mengimbau peran serta masyarakat untuk mendukung regulasi ini. (MFA)

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *