Pemerintah Banyuwangi Desak KLH Keluarkan Hasil Penelitian

 Pemerintah Banyuwangi Desak KLH Keluarkan Hasil Penelitian

Pelabuhan Muncar Banyuwangi terindikasi tercemar merkuri (gambar: jefri)


Medialingkungan.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengeluarkan hasil penelitian terkait dengan dugaan pencemaran merkuri di perairan Lampon, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi yang dilakukan sejak Oktober 2013 silam.

“Kami butuh data dari Kementerian LH sebagai pembanding,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Banyuwangi Husnul Khotimah.

Sejak Oktober 2013 KLH telah meneliti tingkat pencemaran merkuri di Kecamatan Pesanggaran. Kementerian meneliti 50 pengolah tambang emas rakyat dengan mengambil sampel rambut, darah, dan kuku jari tangan serta kaki.

Selain meneliti penambang rakyat, KLH juga memeriksa limbah padat, air, dan udara di sekitar lokasi pertambangan. “Tapi hampir setahun hasil penelitiannya belum kami terima,” kata Husnul.

Menurut Husnul, surat untuk menagih hasil penelitian Kementerian Lingkungan dikirim pihaknya pekan lalu.

Surat tersebut dilayangkan setelah pemerintah Banyuwangi mengetahui hasil penelitian dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Susintowati. Penelitian Susintowati itu menyebutkan merkuri masih mencemari perairan Lampon, bahkan telah masuk ke tubuh teripang laut.

“Kalau ada data pembanding kami bisa bergerak untuk mengatasi pencemaran,” katanya.

Sebelumnya, dalam penelitian berjudul “Efek Patologi Merkuri Terhadap Profil Protein dan Spikula Holothuroidea di Lampon, Banyuwangi” itu, Susintowati menemukan kadar merkuri pada teripang hitam (Holothuria leucospilota) melebihi baku mutu, yakni 4,45-47,83 ppb (part per billion/bagian per miliar).

Sungai Lampon, yang bermuara langsung di laut selatan, pada 2007-2010 dipakai sebagai tempat pembuangan limbah tambang yang mengandung merkuri. Akumulasi merkuri pada muara Pantai Lampon mencapai 0,45 ppb hingga 634,19 ppb. Padahal, menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004, kadar merkuri secara alamiah di alam hanya 0,1 ppb atau 0,001 Mg/l.

Selain mencemari teripang, merkuri telah masuk ke tubuh siput dan kerang di muara Lampon. Pada siput mangrove (Terebralia sulcata), kandungan merkuri sudah mencapai 3,1 ppb. Dalam tubuh siput pantai (Nerita argus) hingga 3,03 ppm. Sedangkan jenis Patella intermedia, siput yang sering ditemukan di pantai berbatu, mengandung 0,44 ppb merkuri.

Merkuri atau air raksa (Hg) merupakan golongan logam berat dengan nomor atom 80 dan berat atom 200,6. Kontaminasi merkuri pada perairan tersebut dapat menular pada masyarakat yang mengkonsumsi hasil laut di wilayah tersebut.

Jika dikonsumsi, maka konsumen akan terindikasi penyakti seperti tidak berfungsinya otak, gelisah/gugup, ginjal, dan kerusakan liver pada kelahiran (cacat lahir). (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *