Walhi Riau Kutuk “Vonis Bebas” Terdakwa Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan Riau

 Walhi Riau Kutuk “Vonis Bebas” Terdakwa Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan Riau

Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT Nasional Sago Prima (PT NSP) dengan terdakwa Erwin, General Manajer PT NSP (batik biru, dua dari kanan) dan Nowa Dwi Priono, Manajer PT NSP (paling kanan) (Gambar:metronews.com)


Medialingkungan.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengutuk vonis bebas terdakwa kasus pembakaran hutan dan lahan seluas 3.000 hektar di Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka antara lain General Manager (GM) dan Kepala Cabang PT. Nasional Sago Prima (NSP), Erwin, dan Manager PT NSP, Nowa Dwi Priyono. Mereka divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, Kamis (22/1).

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan yang dikutip dalam metronews.com menyesalkan vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Menurutnya, sesuai fakta persidangan, PT NSP jelas-jelas terbukti bersalah membakar lahan tersebut.

“Kami mengutuk vonis ringan Majelis Hakim PN Bengkalis. Ini sebuah preseden buruk untuk penegakan hukum kasus pembakaran lahan yang disorot masyarakat luas. Ini kegagalan pemerintah untuk menegakkan keadilan,” ucap Riko.

Dia juga megharapkan agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa hakim yang menyidangkan kasus ini. “Periksa rekening mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafrial, menuntut Erwin dihukum enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. Dan Nowa Dwi Priyono dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Sementara itu, Majelis Hakim menyebutkan Direktur Utama PT NSP Eris Ariaman bersalah dan dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan pidana tambahan terdakwa harus melengkapi sarana dan prasarana untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. (Ir)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *