Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Perusahaan Sawit Gugat LSM: Bukti “SLAPP” Ancam Kebebasan Aktivis

[:en]Pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan Korindo di Papua (Foto: Mighty Earth)[:]
Medialingkungan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Selamatkan Hutan Hujan (Rettet den Regenwald) dari kota Hamburg-Jerman dan Center for International Policy (CIP) dari USA, menentang gugatan pencemaran di Pengadilan Tinggi Hamburg (22/01/21). Mereka digugat oleh sebuah perusahaan yang menyatakan dirinya bagian dari perusahaan konglomerat Korea-Indonesia – Korindo, yang merupakan produsen minyak sawit, kayu dan kincir angin.
Gugatan ini berawal dari sebuah surat yang telah ditanda tangani Selamatkan Hutan Hujan, Mighty Earth dan koalisi organisasi perlindungan lingkungan lainnya pada Oktober 2016 – lebih dari empat tahun yang silam. Surat itu telah mencoba menarik perhatian beberapa pelanggan besar perusahaan penggugat di sektor energi angin termasuk Siemens dan Nordex atas luasnya perusakan hutan hujan yang diakibatkan Korindo. Penggugat meragukan isi kebenaran tuduhan yang diberikan dan menuntut pencabutan tuduhan tersebut serta ancaman hukuman – termasuk denda berat dan kurungan panjang bila tuduhan-tuduhan itu terus dilakukan.
Ketua LSM Selamatkan Hutan Hujan, Bettina Behrend, mengatakan “Perusakan hutan hujan merupakan salah satu kejahatan lingkungan terbesar di jaman kita. Namun bukannya menghukum pelakunya, tetapi pengadilan selalu sering disalah gunakan untuk mengadili pelindung lingkungan dan membungkamnya, Demokrasi kita sedang dijungkir balikkan dan konstitusi negara disalah gunakan. Tapi kita tidak membiarkan diri kita diintimidasi dan tanpa ragu akan mengangkat suara kami untuk mereka yang menderita oleh perusakan lingkungan”.
Prosedur tersebut merupakan contoh dari apa yang dinamakan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Perusahaan dan tokoh yang berkuasa menyalahgunakan pengadilan untuk membatasi partisipasi dan kritik publik. SLAPP mengancam organisasi dan aktivis yang bekerja mengungkap kejanggalan-kejanggalan dan menyebutkan penanggung jawabnya serta yang berkomitmen pada lingkungan hidup dan HAM. Proses seperti ini merupakan pukulan terhadap hak-hak yang paling dasar seperti kebebasan berfikir dan berkumpul dan juga demokrasi kita.
SLAPP sedang trend di dunia: Institut Lingkungan Hidup Munich-Jerman sedang digugat di pengadilan karena mengkritik penggunaan pestisida di perkebunan buah di Bozen-Italia. Lalu perusahaan konglomerat Bolloré asal Perancis terhadap organisasi ReAct karena memberitakan penindasan HAM di perkebunan di Afrika. Begitu juga perusahaan konglomerat kayu asal Austria Schweighofer terhadap LSM asal Rumania “Jalur Hijau“. Dan LSM Banktrack juga telah digugat di pengadilan karena protesnya menentang Dakota Access Pipeline di USA.
Deborah Lapidus, wakil ketua Mighty Earth berpendapat, “Gugatan ini adalah ciri strategi kotor perusahaan, atas bertambahnya perusakan masif hutan hujan yang berhasil diungkap dan pengabaian hak-hak masyarakat adat. Korindo dengan gugatannya berusaha mengintimidasi pelindung lingkungan, wartawan dan aktivis, membungkamnya dan menghalangi mereka menemukan kesalahan-kesalahan lainnya. Tapi itu adalah usaha yang salah besar, sebab hal itu justru akan terus membuka kedok strategi jahat Korindo dan penyangkalannya yang senantiasa atas perusakan yang dibuat olehnya”.
Lebih dari 90 organisasi lingkungan dari Jerman, negara-negara lainnya di Eropa, Asia, Amerika Selatan dan Afrika dalam pernyataan solidaritasnya berdiri tegak di belakang Selamatkan Hutan Hujan dan Mighty Earth. Dalam deklarasi tertulis:
“Siapa yang menggugat aktivis dan organisasi yang berkomitmen untuk keadilan masyarakat dan alam, berarti menyerang kita semua!”