Fatwa MUI : Perdagangan Satwa Liar Dilarang (Haram)

 Fatwa MUI : Perdagangan Satwa Liar Dilarang (Haram)

(gambar:medialingkungan)


Medialingkungan.com – Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), atau perintah melawan perdagangan satwa liar ilegal akhirnya resmi dikeluarkan setelah kajian berdasarkan fenomena yang terilhami ketika kunjungan ke Sumatera bagi para pemimpin Muslim oleh Universitas Nasional (UNAS), WWF-Indonesia, dan Alliance of Religions and Conservation yang berkedudukan di Inggris Raya. Kementerian Kehutanan Indonesia dan organisasi HarimauKita pun menawarkan konsultasi tambahan.

“Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan penjelasan, serta bimbingan kepada seluruh umat Islam di Indonesia pada perspektif syariah hukum yang terkait dengan masalah pelestarian hewan,” kata Hayu Prabowo, Ketua Bidang Lingkungan dan Sumber Daya Alam MUI.

MUI menyatakan perburuan liar atau perdagangan ilegal satwa langka menjadi ‘haram’ (dilarang). MUI juga mengimbau untuk mengambil peran aktif dalam melindungi dan melestarikan spesies endemik yang terancam punah, termasuk harimau, badak, gajah, dan orangutan.

Fatwa ini secara khusus menyerukan kepada pemerintah untuk meninjau izin yang dikeluarkan kepada perusahaan yang merusak lingkungan dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi spesies yang terancam punah utamanya hewan khas asal indonesia.

MUI berharap fatwa yang menjembatani kesenjangan antara hukum formal dan kejahatan akan memberikan bimbingan yang kuat untuk umat Islam Indonesia, dan membantu mengurangi perdagangan satwa liar. (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *