Indonesia Menuju Pemulihan Hutan Mangrove

 Indonesia Menuju Pemulihan Hutan Mangrove

Perbaikan hutan mangrove demi atasi perubahan iklim dunia


Medialingkungan.com – Indonesia merupakan negara kelautan terbesar yang memiliki hamparan hutan mangrove terluas di dunia. Hutan mangrove di dunia mencapai luas sekitar 16.530.000 ha yang tersebar di Asia 7.441.000 ha, Afrika 3.258.000 ha, dan Amerika 5.831.000 ha.

Indonesia memiliki hutan mangrove seluas 3,7 juta hektar yang merupakan terluas di Asia bahkan di dunia. Menurut penelitian, hutan mangrove mampu menyerap emisi karbon sebesar 4-5 kali lebih besar dari pada hutan daratan. Oleh karena itu meskipun Indonesia hanya memiliki luas hutan mangrove + 2,0% dari total hutan Indonesia, namun mampu menyimpan carbon sebesar 10% dari semua emisi yang ada.

Hutan mangrove atau biasa dikatakan hutan pantai ini melindungi wilayah garis pantai dari erosi. Ironisnya, hutan bakau sangat menderita akibat perubahan iklim, permukaan air laut yang naik menenggelamkan pohon dan mengubah salinitas pesisir pantai.

Akan tetapi perubahan iklim bukan musuh utama bakau saat ini. Deforestasilah musuh utamanya mangrove. Di wilayah perairan Indonesia dan seluruh Asia Tenggara, sejumlah wilayah hutan bakau digunduli untuk membuat tambak ikan dan udang.

Deforestasi ini memperburuk penyebab perubahan iklim. Diperkirakan bahwa deforestasi bakau menghasilkan 10 persen emisi gas rumah kaca akibat deforestasi secara global, walaupun hanya mencatat 0,7 persen wilayah hutan tropis.

Sebaliknya, berdasarkan manfaat kimia mangrove, kawasan mangrove merupakan tempat proses daur ulang yang mampu menghasilkan oksigen, penyerap karbon dioksida dan sebagai pengolah bahan-bahan limbah hasil pencemaran industri dan kapal-kapal di lautan.

Untuk memulihkan fungsi hutan mangrove, maka Indonesia telah berkomitmen untuk mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca sebanyak 26% dengan upaya sendiri dan 41% dengan kerja sama internasional pada tahun 2020 dengan pengelolaan ekosistem mangrove yang berorientasi pada program terpadu dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove Indonesia. (AP)

 


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *