KLHK dan AMAN Dorong Penetapan Masyarakat Adat di Sulsel

 KLHK dan AMAN Dorong Penetapan Masyarakat Adat di Sulsel

Dialog Regional Kawasan Timur Percepatan Hutan Adat di Makassar, pada tanggal 06/07/2015. (Gambar: Jurnal Celebes)


Medialingkungan.com – Pengakuan masyarakat adat secara hukum menjadi salah satu prioritas yang didorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjamin perlindungan serta pengakuan terhadap masyarakat adat sesuai amanat Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan dan implementasi Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35 (MK35).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Peraturan Daerah (perda) sebagai penjabaran lebih lanjut — dari aturan diatasnya — didorong agar bisa mengakselerasi penetapan hutan adat. Demikian yang dikemukakan Hadi Daryanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK dalam dialog Regional Wilayah Timur di Makassar, Senin (06/07).

”Pengeluaran hutan adat dari hutan negara bermakna pengembalian hutan adat kepada masyarakat hukum adat. Dalam kawasan hutan tidak selamanya hutan negara, tetapi bisa juga hutan adat,” jelas Hadi seperti dilansir Jurnal Celebes.

Pada dialog yang dibuka Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo itu, Hadi mengatakan, untuk melaksanakan MK35, KLHK kini menyusun perubahan aturan mengenai hutan hak. Dalam tahapan itu, KLHK menempatkan peran pemerintah kabupaten untuk memberikan pelayanan status hutan adat (hak) –utamanya dalam hal diseminasi informasi. Partisipasi pemerintah kabupaten sangat dibutuhkan, meskipun dalam urusan perizinannya diakomodir pada level provinsi.

Hadi juga meminta Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) untuk menjadi inisiator dalam penyelesaian aspek hukum dan sosiologisnya.

Sejauh ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah melakukan inisiasi untuk pembuatan Perda tentang pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Sulawesi Selatan, antara lain: Kabupaten Bulukumba, Enrekang, Luwu, dan Luwu Timur.

Percepatan penetapan hutan adat sejak ditetapkannya putusan MK35 itu sudah masuk pada fase-fase lanjutan. Di wilayah Sulsel, misalnya, untuk Kabupaten Enrekang, naskah perda telah diajukan ke DPRD. Kemudian, di Luwu dan Luwu Timur sudah memaasuki tahap kesepakatan kerjasama (MoU) dengan DPRD masing-masing. (Fahrum Ahmad)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *