Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
KLHK: Indonesia Bersih Sampah 2020

Salah satu tempat pemrosesan sampah akhir di kawasan Depok (Gambar: Indopos)
Medialingkungan.com – Jumlah peningkatan produksi sampah di Indonesia mencapai 64 juta ton.hari atau 175.000 ton/hari. Berdasarkan hasil studi Kementerian lingkungan Hidup (saat ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) pada tahun 2012 menunjukkan bahwa pola pengelolaan sampah di Indonesia masih di dominasi oleh upaya penimbunan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Berdasarkan presentase pengelolaan sampah, 69 persen sampah di angkut dan ditimbun di TPA, 10 persen dikubur, 7 persen di daur ulang dan dijadikan kompos, 5 persen dibakr, dan 7 persen sisanya tidak dikelola.
“Tantangan terbesar pengelolaan sampah adalah penanganan sampah plastik yang tidak ramah lingkungan,” ungkap perwakilan Kementerian LHK dalam dialog Penanganan Sampah Plastik di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Rabu (10/06).
Sementara itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya sebelumnya telah menegaskan bahwa merujuk pada amanat UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka paradigma pengelolaan sampah harus diubah dari “kumpul-angkut-buang” menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumberdaya. Pendekatan end of pipe juga mesti diganti dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
Lebih lanjut ia uraikan bahwa tanggung jawab produsen atau extended producer responsiblity (EPR), daur ulang material (material recovery), daur ulang energi (energy recovery), pemanfaatan sampah (waste utilisation), dan pemrosesan akhir sampah di TPA harus berwawasan lingkungan. Prinsip tersebut dilaksanakan dari hulu saat barang belum dimanfaatkan, sampai hilir saat barang dan kemasan mencapai akhir masa gunanya.
Studi ini juga menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 90% kabupaten/kota di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping atau bahkan dibakar. Selain itu, upaya pemilahan dan pengolahan sampah masih sangat minim sebelum akhirnya sampah ditimbun di TPA. Jika kebijakan ‘do nothing’ tetap dilaksanakan, maka kebutuhan lahan untuk TPA akan meningkat menjadi 1.610 hektar pada tahun 2020.
Dalam dialog itu KLHK juga mengumumkan upaya terhadap pengentasan sampah di Indonesia yang diwujudkan melalui komitmen “Indonesia Bersih Sampah 2020”. Upaya pengurangan timbulan sampah tanpa menghilangkan nilai guna dan nilai ekonominya menjadi tantangan pengelolaan sampah ke depan bagi Pemerintah Indonesia.
Untuk mengimplementasikan kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan sampah, pemerintah telah menetapkan target pengurangan dan pengolahan sampah, sampah plastik termasuk di dalamnya, sebesar 20 persen dari total timbulan sampah pada tahun 2019.
Penetapan target tersebut mempertimbangkan tiga prioritas, antara lain (1) Penyusunan skala prioritas jenis sampah plastik apa yang perlu ditangani terlebih (misalnya: kantong plastik, styryofoam, bungkus makanan) (2) Jumlah target pengurangan dan daur ulang sampah plastik didasarkan hasil perhitungan realistik, terukur, dan bertahap. (3) Prioritas wilayah pengurangan dan daur ulang sampah plastik.
Untuk mendukung target tersebut, pemerintah melakukan beberapa upaya, anatar lain (1) Pembatasan penggunaan kantong plastik belanja, baik di retailer modern maupun pasar tradisional. Program green mall atau green retailer bisa menjadi pilihan. (2) Optimalisasi daur ulang sampah plastik yang sudah ada yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sektor informal maupun masyarakat. (3) Kemitraan pemerintah dan produsen penghasil barang dan/atau barang dengan kemasan plastik. (4) Sosialisasi program pemilahan dan daur ulang sampah plastik melalui Program Bank Sampah. (Fahrum Ahmad)