Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Masyarakat Adat Enrekang Segera Miliki Hak Hutan Adat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Enrekang, Arifin Bando bersama Ketua Pengurus Daerah AMAN Massenrempulu Enrekang, Paundanan Emongbulan saat melakukan diskusi bersama Kemitraan dan Sulawesi Community Foundation (SCF) di Rumah AMAN Enrekang, Minggu (22/10) (Gambar: A. Tenri Adi/SCF)
Medialingkungan.com – Pasca terbitnya Perda No 1 Tahun 2016 Kab. Enrekang tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Massenrempulu, masyarakat adat di Enrekang kian melanjutkan perjuangannya untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak-haknya. Salah satu upaya yang dilakukan ialah mendorong terbitnya Keputusan Menteri tentang perubahan status kawasan hutan menjadi Hutan Adat di area masyarakat adat bermukim.
Berdasarkan informasi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel dan AMAN Massenrempulu, bahwa saat ini ada 37 komunitas adat di Enrekang, 6 komunitas diantaranya telah siap didorong untuk mendapatkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sementara, 3 komunitas yang kemudian akan difasilitasi untuk mendorong pengusulan kawasan hutan adatnya, yaitu Baringin, Marena, dan Orong.
“Dari seluruh komunitas masyarakat adat di Enrekang, sudah 6 komunitas yang telah siap dikarenakan mereka telah melalui proses validasi, dan pengumpulan datanya,” kata Paundanan Emongbulan selaku Ketua Pengurus Daerah AMAN Massenrempulu Enrekang, Sabtu (21/10) saat melakukan diskusi bersama Kemitraan dan Sulawesi Community Foundation (SCF), yang dihadiri pula oleh masyarakat lokal dan pemangku adat di Desa Baringin, Enrekang.
Pemerintah Daerah Kab. Enrekang, yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Arifin Bando menjelaskan bahwa Pemda Kab. Enrekang telah menunjukkan keseriusannya dalam upaya mendukung perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan.
“Dengan adanya Perda No 1 tahun 2016 ini, menunjukkan keseriusan Pemda untuk mendukung pangakuan masyarakat adat. Perda ini juga merupakan Perda yang proses terbitnya paling cepat,” ujar Arifin Bando, Minggu (22/10) di Rumah AMAN Enrekang. (Muchlas Dharmawan)