MV Hai Fa dalam Daftar Hitam

 MV Hai Fa dalam Daftar Hitam

Kapal MV Hai Fa yang dilepas oleh Menteri Susi (Gambar: kompas)


Medialingkungan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia memasukkan MV Hai Fa dalam daftar hitam kapal ikan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak tercatat dan tidak diatur.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Arifsyah Nasution mendesak seluruh negara dan pihak-pihak yang terkait dengan MV Hai Fa agar segera mengambil tindakan tegas yang diperlukan agar kelanjutan proses penegakan hukum terhadap kapal ikan yang mendukung penangkapan ikan ilegal, tidak tercatat dan tidak diatur (IUU Fishing) tersebut dapat segera berjalan.

“Pembatalan kerjasama bisnis, tidak memberikan akses perizinan, hingga penahanan kapal ataupun pelarangan bongkar-muat serta menolak seluruh hasil ikan yang diangkut oleh MV Hai Fa adalah bentuk tindakan tegas yang perlu dilakukan,” ujarnya, Selasa (23/06), di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama Arifsyah juga mengapresiasi konsistensi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terus bekerja membebaskan Wilayah Pengelolaan Perikanan di Indonesia dari praktek ilegal termasuk perikanan dengan cara dan alat tangkap yang merusak. Meski demikian, terkait dengan kelanjutan proses hukum MV Hai Fa, konsistensi tersebut kini diuji.

Ia menambahkan, pemerintah sudah semestinya menerjemahkan konsistensi tersebut melalui tindakan tegas bagi oknum aparat penegak hukum yang diduga kuat dan terbukti terlibat dalam lingkar dan mata rantai kegiatan IUU Fishing di Indonesia.

“Keadaan ini menunjukan betapa mendesaknya bagi KKP bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi secara mendalam dan segera mengungkap misteri mengapa MV Hai Fa begitu mudahnya meninggalkan Pelabuhan Ambon tanpa dilengkapi dokumen surat yang disyaratkan,” ucap Arifsyah. (Siaran Pers)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *