Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Pembukaan Perkebunan Tebu Ancam Masyarakat Kepulauan Aru
Ekspansi perkebunan tebu mengancam masyarakat kepulauan aru (Gambar: geotimes)
Medialingkungan.com – Kebijakan Pemerintah terkait rencana penetapan kembali pembukaan perkebunan tebu di Kepulauan Aru mendapat kritikan dari berbagai pihak. Hal tersebut dianggap akan mengancam hutan alam sekitar 730 ribu hektar serta berpotensi melumpuhkan kehidupan sekitar 84 ribu masyarakat Kepulauan tersebut.
Juru Kampanye FWI, Mufti Barri menganggap rencana tersebut memperlihatkan ketidakpedulian terhadap kelestarian hutan alam di Kepulauan Aru. “Bahkan kami menduga target utama dibalik rencana ini hanyalah mengambil kayu-kayu alam yang ada di Kepulauan Aru,” ujarnya.
Jacky Manuputty, penggagas koalisi #SaveAru, menjelaskan penetapan kembali Kepulauan Aru ke dalam salah satu kawasan pengembangan industri gula di Indonesia Timur merupakan sikap arogan dan sepihak karena tidak mempedulikan aspirasi masyarakat di Kepulauan Aru.
“Kami akan kembali menggerakan perlawanan terhadap penetapan sepihak ini, dan pemerintah harus bertanggung jawab terhadap hal ini” tegas Jacky Manuputty.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan menilai rencana tersebut bertentangan dengan komitmen Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, yang sudah berjanji tidak akan memperpanjang izin prinsip pelepasan kawasan hutan di kepulauan ini untuk dikonversi menjadi perkebunan.
“Kehadiran perkebunan di Kepulauan Aru ini bukan hanya akan merusak ekosistem pulau-pulau kecil tetapi juga akan menimbulkan pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat yang secara turun-temurun menguasai dan mengelola lahan pertanian dan hutan di Kepulauan ini,” ucap dia.
Selain Kepulauan Aru, rencananya Pemerintah juga akan melakukan pembukaan perkebunan tebu di Merauke dan Sulawesi Tenggara. Luas perkebunan tebu yang akan dibangun itu berkisar 500 ribu hektar.
Berdasarkan hasil kajian Forest Watch Indonesia (FWI) terdapat 2,97 juta hektare lahan yang masih memiliki hutan alam dari 7,40 juta ha total daratan di pulau-pulau kecil seluruh Indonesia.
Dari total luas daratan di pulau-pulau kecil itu, 1,3 juta ha atau 18 persen telah dibebani oleh izin investasi berbasis lahan, seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri, perkebunan sawit, dan pertambangan.
Pada 2014, Kementerian Kehutanan juga mengeluarkan kebijakan tentang arahan lokasi untuk HPH, HTI, dan RE melalui Surat Keputusan No. 5984/Menhut-II/BPRUK/2014. Kebijakan ini mengalokasikan lahan untuk konsesi perusahan seluas 850 ribu ha yang tersebar pada 242 pulau kecil di selurah Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini. (Siaran Pers)