Pro-Kontra Alat Tangkap Ikan ‘Cantrang’ yang tak Ramah Lingkungan

 Pro-Kontra Alat Tangkap Ikan ‘Cantrang’ yang tak Ramah Lingkungan

Alat Tangkap Ikan ‘Cantrang’ (Gambar: kompas.com)


Medialingkungan.com – Cantrang termasuk alat tangkap ikan yang dilarang karena dianggap tidak ramah lingkungan karena dapat merusak eko sistem dari bibit-bibit ikan kecil di perairan.  Meskipun demikian, alat tangkap ini masih banyak digunakan oleh nelayan-nelayan lokal skala menengah kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gellwyn Yusuf menuturkan, pemerintah melarang penggunaan cantrang karena bisa merusak lingkungan dan eko sistem bawah laut.

Oleh karena itu, Dirjen Perikanan Tangkap melalui surat No 1722/DPT.4/PI.420.D4/IV/09 tertanggal 30 April 2009 mengimbau Dinas KP Provinsi Jawa Tengah menghentikan pemberian izin kepada kapal-kapal yang menggunakan cantrang. 

“Sebelumnya, pada Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Tengah melalui surat No 523.4/1037 tanggal 16 Agustus 2005 menyatakan penerbitan izin penangkapan ikan menggunakan cantrang dihentikan pada tanggal 1 September 2005,” ujar Gellwyn dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Minggu (22/02).

Sementara itu, Pengamat Kelautan, Rokhmin Dahuri mengungkapkan kini 80 persen nelayan tradisional kita sampai saat ini masih menggunakan alat tersebut. Alat tangkap pancing atau pum rawai memang ramah lingkungan, tetapi walhasil tidak efisien dalam penangkapan ikan, dilansir oleh Liputan6.com, Selasa (17/02).

Pria kelahiran 16 Februari 1963 ini mengatakan jika dilihat dari dampak terhadap lingkungan, larangan alat tangkap ini memang baik. Menurut dia dampak sosial terhadap nelayan yang patut disayangkan karena membuat banyak nelayan lokal menganggur.

“Memang secara lingkungan benar, tapi karena faktanya sebagian besar nelayan gunakan itu, nelayan jadi nganggur karena belum ada usaha lain,” katanya. (DM)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *