Sejumlah LSM se-NTT Beberkan Aduan Kerusakan Lingkungan ke Komnas HAM

 Sejumlah LSM se-NTT Beberkan Aduan Kerusakan Lingkungan ke Komnas HAM

Suasana diskusi, LSM, Justice Peace and Integrity of Creation (JPIC) SSps, JPIC SVD dan perwakilan korban lumpur panas bumi Mataloko dengan Komisioner Komnas HAM di wisma Keuskupan Agung Kupang,Kamis (19/6/2014) (gambar:Kompas.com/Sigiranus Marutho)


Medialingkungan.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi keagamaan Katolik dari tarekat SSps Timor dan SVD Timor di Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan kerusakan lingkungan akibat pertambangan dan kasus perdagangan manusia (human trafficking) di NTT, kepada Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM). Demikian kutipan dari kompas.

Laporan itu disampaikan pada diskusi yang dilakukan bersama komisioner Komnas HAM, Natalis Pigai di wisma Keuskupan Agung Kupang, Kamis (19/06).

Beberapa lembaga yang tergabung dalam diskusi tersebut yakni, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi NTT, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia wilayah NTT, Justice Peace and Integrity of Creation (JPIC) SSps, JPIC SVD dan perwakilan korban lumpur panas bumi Mataloko. 

Direktur Walhi NTT, Herry Naif menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan yang semakin padat ditengarai akibat ekspansi industri ekstraktif.

“Ekspansi industri itu berdampak pada kerusakan sumber penghidupan rakyat di NTT.” 

Herry menjelaskan bahwa alasan utama pemberian IUP oleh Pemkab se-NTT itu adalah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Kendati demikian, lanjut Herry, dominasi PAD justru bukan dari koridor pertambangan.

“Tetapi bila dilihat dari data PAD, pertanian dan peternakan tetap menjadi lokomotif PAD. Pertanyaannya dimana peningkatan PAD yang diangankan. Bukankah pertambangan menjadi upeti politik? Selain itu, konflik pengelolaan hutan, yang hingga kini tidak dituntaskan, malah jadi ruang-ruang pertambangan. Hak-hak rakyat untuk mengakses hutan yang sudah terbuka sejak dulu, malah diabaikan,” ungkap Herry. 

Suster Genoveva dari JPIC SSpS Timor juga mengakui hal tersebut. Suster Genoveva menyatakan, pertambangan mangan di Aitameak, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat di wilayah itu. 

“Kami (JPIC OFM, JPIC SVD, JPIC Keuskupan sedang bersama Walhi NTT mengadvokasi kasus pertambangan Aitameak. Tapi hingga hari ini belum mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Belu. Padahal ratusan warga sudah mengalami luka-luka mulai dari kulit hingga kelaminnya (akibat pertambangan). Permasalahan ini mestinya direspons Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM,” pintanya. (MFA)

Sumber: kompas


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *