Sudah Tepatkah Program Reforma Agraria?

 Sudah Tepatkah Program Reforma Agraria?

Pak Presiden Jokowi sedang menyapa para petani (Gambar: Merdeka.com)


Medialingkungan.com – Pada akhir Februari 2015, Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah berencana menggulirkan progam reforma agraria dengan membagikan sembilan juta hektare lahan pertanian kepada 4,5 juta petani marginal.  Namun, menurut sejumlah praktisi lingkungan dan kehutanan, program ini perlu ditinjau dan dipertimbangkan kembali beberapa aspek dalam implementasi program tersebut.

Pemerhati Isu Kehutanan dari Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Togu Manurung mengatakan kajian dampak lingkungan dan sosial program tersebut perlu dilakukan secara komprehensif sebelum keputusan mengeksekusi program diambil agar dampak buruk dapat diminimalkan.

“Pemerintah harus belajar dari pengalaman buruk pembangunan mencetak sawah lebih dari satu juta hektar lahan gambut di Kalimantan Tengah yang menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang sangat buruk,” katanya seperti dilansir Mongabay Indonesia (13/03).

Dwi Andreas Santosa, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Bogor menekankan pengalaman buruk dari program lahan gambut sejuta hektar tersebut.

“Masih hangat rasanya kisah gambut 1 juta ha, di mana saya saat itu anggota tim AMDAL-nya. Untuk merusaknya dana yang sudah dikeluarkan pemerintah berjumlah lebih dari Rp3 triliun, dan untuk merehabilitasinya juga keluar lebih dari Rp3 triliun. Proyek tersebut akhirnya tidak menghasilkan sawah, tetapi kerusakan ekologi luar biasa yang benar-benar absurd. Plus 56 juta meter kubik kayu yang sudah entah lari ke mana,” ungkap Dwi yang juga Pemerhati Isu Pertanian Berkelanjutan dari Thamrin School.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan data dari program ini menjadi krusial, terutama terkait dengan lokasi wilayah, status, dan kondisi lahan yang ada.  Hal ini sangat penting agar pemangku kepentingan bisa memberikan masukan yang akurat kepada program reforma agraria. 

Sementara itu, Togu, salah satu dosen Fakultas Kehutanan IPB mengatakan keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seharusnya bisa menjamin transparansi dan impelementasi program itu. “Data pertanian dan petani, kondisi lahan yang memperhatikan peta kesesuaian lahan harus dibuat transparan sehingga publik bisa cek dan kontrol. Tidak semua lahan bisa dijadikan lahan pertanian,” ujarnya.

Program tersebut direncanakan akan dilakukan pada dua lokasi besar, yaitu lahan Areal Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan. Untuk itu, Togu menyarankan agar lahan yang dikonversi bukan berasal dari hutan berkonservasi tinggi.

Selain itu, ia juga menkankan bahwa penentuan lahan ini jangan sampai menjadi sebuah modus kolaborasi oknum aparat pemerintah dan pengusaha untuk memanen kayu dari hutan.

“Menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sudah tersedia lahan terlantar tidak produktif, dalam bentuk alang-alang semak belukar, dalam kawasan dalam hutan dan luar hutan. Kenapa lahan ini tidak diprioritaskan dalam pengadaan lahan 9 juta hektar? Jangan gunakan hutan alam, karena laju deforestasi sudah besar,” lanjut Togu, yang juga direktur Forest Watch Indonesia.

Indonesia memiliki lahan terlantar/tidak produktif yang sangat luas yang berada di kawasan hutan, sekitar 14 juta hektar, bahkan perhitungan lainnya mencapai angka 30 juta hektare. Disarankan agar lahan yang terlantar tersebut bisa diprioritaskan untuk dimanfaatkan, tentunya dengan dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu. (Iswanto)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *