‘Supermen Is Dead’ Kampanye Penolakan Reklamasi Pantai Bali di Gelaran AMI Awards

 ‘Supermen Is Dead’ Kampanye Penolakan Reklamasi Pantai Bali di Gelaran AMI Awards

SID saat menerima penghargaan di acara AMI award (gambar:istimewa)


Medialingkungan.com – Band rock asal Bali, Supermen Is Dead tahun ini kembali mendapatkan penghargaan pada gelaran Anugerah Musik Indonesia (AMI) Award yang dilangsungkan kamis  (19/06). Ada yang menarik pada penghargaan yang diperoleh Band dengan tiga personil ini. Saat dipanggil untuk menyampaikan testimoninya, secara spontanmereka tiba-tiba mengkampanyekan penolakan terhadap reklamasi pantai di pulau Bali.

“penghargaan ini kami dedikasikan untuk penolakan terhadap reklamasi pantai bali”, kata mereka bertiga dengan kompak ketika berada diatas podium kemenangan.

Menurut mereka, piagam ini didedikasikan kepada penggiat lingkungan yang bekerjasama untuk menolak reklamasi pantai di Teluk Benoa, Bali.

Grup band yang digawangi oleh Bobby, Eka dan Jerinx, saat ini sebelumnya telah membuat petisi berisi penolakan reklamasi dengan alasan, efek yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut sangat merugikan masyarakat yang berada di sekitar wilayah tersebut. Pasalnya, kegiatan reklamasi itu mengurangi ketersediaan air bersih untuk keperluan masyarakat.

Rencana reklamasi pantai bali yang ditetapkan dalam perpres No.51/2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan memang menuai penolakan keras dari banyak masyarakat, LSM, serta pemerhati lingkungan sejak pertama kali disampaikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Penolakan tersebut ditengarai karena salah satu isi kebijakan tersebut bertujuan untuk mengubah peruntukkan Perairan Teluk Benoa dari Kawasan Konservasi Perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 Hektare.       

Selain itu, Aturan baru tersebut juga merevisi Peraturan Presiden No.45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita yang memasukkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan.

Sahnya aturan tersebut juga mengurangi besaran luas areal Taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan pelestarian alam. (AND)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *