Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Walhi Bali Protes ke Bupati Lotim Atas Penerbitan Izin Penambangan Pasir Laut
Medialingkungan.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali kirimkan surat ke Bupati Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), Moch. Ali Bin Dachlan terkait pemberian izin prinsip penambangan pasir laut. Pemberian izin yang dilakukan Bupati Lotim diyakini Walhi hanya untuk melengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berencana reklamasi di Teluk Benoa, Bali yang seluas 700 ha.
Surat protes tersebut pada Bupati Lotim tertanggal 14 Agustus ini ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP), Gubernur NTB, dan tiga instansi terkait lainnya.
Izin prinsip tertanggal 31 Januari 2015 itu dinilai menyalahi aturan karena pemerintah kabupaten tak lagi punya hak menerbitkan izin terkait pemanfaatan kawasan laut dan kini beralih ke pemerintah provinsi sesuai UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
“Walhi memandang (penerbitan izin) melampaui kewenangannya karena sejak Oktober 2014 bupati tak punya kewenangan menerbitkan izin pemanfaatan kawasan laut, dari jarak 0-12 mil kewenangannya provinsi,” ujar Direktur Walhi Bali, Suriadi Darmoko, seperti yang dilansir mongabay, Rabu (26/08).
Pasal 27 ayat 3 UU No.23/2014 menyebutkan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Tidak hanya itu, Darmoko kritisi penerbitan surat izin prinsip Nomor: 473/ 503/PPT.I/2015 oleh Moch. Ali Bin Dachlan ini tak mencantumkan landasan hukumnya, dan hanya berdasar surat permintaan pemohon.
“Semestinya landasan hukumnya dicantumkan untuk memperjelas pertimbangan dalam pemberian izin,” tambahnya.
Selain itu, Walhi menyebut maksud dan tujuan penerbitan izin ini kabur, pada judul perihal izin prinsip, tapi dalam tubuh surat bupati menyatakan ini rekomendasi. “Ini izin prinsip atau rekomendasi? Kalau rekomendasi siapa yang minta? Biasanya atas permintaan atasan, tapi Gubernur NTB kan menolak penambangan pasir ini,” ujarnya.
“Kami memandang cacat hukum dan minta bupati mencabut izin prinsip yang dikeluarkan. Mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan proses kajian Amdal,” serunya.
Dilain hal, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengungkapkan “Saya tidak tahu menahu persoalan itu. Kan yang berwenang dalam hal tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”.
Melihat kondisi ini, Susi mengatakan dampak yang akan menimbulkan begitu besar dan sangat berisiko bagi hazard ekosistem yang berada disekitar Telik Benoa. (Angga Pratama)