Warga Sukabumi Tuntut Ganti Rugi Lahan Pada PT SCG

 Warga Sukabumi Tuntut Ganti Rugi Lahan Pada PT SCG

Pabrik semen yang berada di Sukabumi, Jawa Barat (Gambar: poskotanews)


Medialingkungan.com – Warga yang berada di Kecamatan Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat menolak pembangunan yang dilakukan oleh PT Siam Cemen Group (SCG) atau Semen Jawa. Pembangunan pabrik semen tersebut mengancam kelestarian lingkungan dan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, juga berdampak membongkar pegunungan karst Gunung Guha Nyalindung.

“Baru menjelang beberapa bulan sudah menyebabkan pencemaran sungai, polusi udara, dan membuat sebagian jalanan jadi rusak akibat alat berat yang keluar masuk. Bagaimana jika nantinya sudah mulai beroperasi?,” ujar salah satu warga Kampung Kubang Jaya, Kecamatan Gunung Guruh Andrian Waluya.

Dia menambahkan, jarak rumah warga dan pabrik begitu dekat, kondisi tersebut sangat tidak ideal jika ada pabrik semen.

Pabrik SCG pernah melakukan sosialisasi pada tahun 2012, namun hanya segelintir warga yang diundang dan banyak warga yang tidak mengetahui mega proyek tersebut, katanya.

“Dalam audiensi dengan bupati beberapa waktu lalu, dia mengakui sosialisasi terlewatkan. Anehnya bupati mengatakan tidak harus semua warga menandatangani persetujuan pembangunan pabrik semen, cukup perwakilan,” ucapnya, seperti yang dilansir mongabay, Rabu (17/06).

Warga di tiga desa yakni desa Sukamaju, Wangun Reja, dan Tanjungsari beserta dua desa yang berada di hilir pabrik antara lain, Desa  Sirnaresmi dan Kebonmanggu melakukan aksi menuntut ganti rugi lahan yang belum selesai.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan mengungkapkan, sejak awal mega proyek itu bermasalah dari aspek sosial dan lingkungan hidup. Ada indikasi pelanggaran aturan selama proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

“Adanya kejanggalan-kejanggalan sosialisasi proyek, dimana warga yang terkena dampak langsung dan tidak langsung tidak diberikan informasi utuh dan lengkap mengenai rencana pembangunan. Dalam penyusunan Amdal belum sepenuhnya melibatkan warga,” ungkapnya.

Dia menilai, Pemkab Sukabumi  dan SCG mengabaikan aspirasi dan keberatan warga. Padahal, mereka dirugikan dengan pembangunan pabrik itu. Maka dari itu, dia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat (Jabar) segera memeriksa pembangunan ini.

Menanggapi ini, Kepala BPLHD Jabar, Anang Sudarna mengatakan, pembangunan pabrik semen di Sukabumi, tidak sepenuhnya soal lingkungan hidup. Ada persoalan sosial yang harus segera diselesaikan Pemkab Sukabumi.

“Persoalan sosial seperti kesepakatan ganti rugi belum disepakati. Ada beberapa warga menolak besaran ganti rugi,” ujarnya.

Terkait sosialisasi pembangunan pabrik, katanya, fakta dokumen sosialisasi ada. Memang, katanya, tak perlu semua warga ikut menandatangani, cukup lewat perwakilan.

“Proses Amdal sudah selesai. Ini melibatkan pakar dan penilai. Dokumen Amdal lolos uji. Tinggal mengikuti rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam dokumen agar dampak bisa diminimalisir,” tuturnya. (Angga Pratama)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *