Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Waspada, Jangan Buang Sampah Sembarang di Jakarta

Warga Jakarta Barat sedang menjalani tindak pidana ringan akibat membuang sampah sembarangan di GOR Gropet, Tanjung Duren, Selasa (27/01. (Gambar: Nur Azizah/Kompas)
Medialingkungan.com – Ada pemandangan tak biasa yang ditemui di sejumlah wilayah di Ibu Kota, Jakarta. Satpol PP kini menjaring warga yang terbukti membuang sampah bukan pada tempat yang disediakan. Satpol PP dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini akan membawa para pelaku ke pihak pengadilan untuk diberikan denda sesuai pelanggaran yang ia lakukan.
Tindakan ini merupakan tindak jera yang diberlakukan pemkot sesuai dengan Pasal 130 (1) C pada Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2013 dan Perda No.7/2008 tentang ketertiban umum. Dalam aturan tersebut, pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah di sembaran tempat akan menerima denda administratif maksimal Rp 500 ribu. Petugas ini menyasar para pelaku baik dalam pelanggaran yang sklanya besar hingga pelanggaran terkecil seperti kertas, tisu hingga bangkai hewan sekalipun.
Pada Selasa (27/01) pagi, bertempat di Gedung Olah Raga (GOR) Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memvonis pelanggar dengan denda yang masing-masing disesuaikan berdasarkan pelanggaran yang mereka lakukan.
Di ruang sidang, Kasatpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitindjak mengatakan, penerapan OTT ini tanpa tebang pilih. “Mau puntung rokok, tisu, serta bangkai hewan jika dibuang ke sungai atau tempat penampungan sementara tetap dikatakan melanggar, karena kalau dibuang sembarangan jelas merugikan orang lain,” ucapnya.
Sebanyak 57 warga yang terjaring OTT yang divonis bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 100 ribu per kepala. Besaran denda itu dinilai setimpal dengan sanksi penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita petugas dari 8 perempuan dan 49 laki-laki yang membuang sampah sembarangan di seluruh wilayah Jakarta Barat.
Sementara itu, Hakim Ketua Sidang Tipiring, Avrits, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini baru menjatuhkan denda Rp100 ribu dengan subsider 10 hari kurungan bila tidak sanggup membayar denda.
Kedepan, gelaran sidang tipiring itu akan terus dilangsungkan setiap dua pekan sekali dan akan menindak pelaku dengan denda maksimal jika pelanggaran yang mereka lakukan dalam skala besar. Sedangkan, untuk OTT sendiri, tetap digencarkan setiap hari.
“Untuk sidangnya, kami akan kerjasama dengan PN Jakbar, soalnya hasil dari OTT akan disidang di Pengadilan. Nantinya akan seperti sidang tilang SIM, pembuang sampah akan disita KTPnya dan mengambil KTP tersebut di PN. Nah kami masih cari waktu yang pas buat sidang tersebut disesuaikan dengan Hakimnya,” tegasnya. (MFA)