Greenpeace Indonesia Keluarkan Pernyataan Perlindungan Gambut

 Greenpeace Indonesia Keluarkan Pernyataan Perlindungan Gambut

Kabut Asap di Sumatera (Gambar: dok)


Medialingkungan.com – Greenpeace bersama sejumlah LSM lingkungan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada hari Jumat (23/10) untuk mendiskusikan solusi atas krisis kebakaran lahan gambut dan hutan. Usai pertemuan tersebut, Presiden Jokowi mengadakan rapat kabinet terbatas dan mengeluarkan pernyataan bahwa “Tidak Ada Lagi Izin Baru Kelola Gambut”.

Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting yang menghadiri pertemuan di Istana pada hari Minggu mengeluarkan pernyataan:

Indonesia sedang berada dalam status genting karena kebakaran yang terjadi dari Papua hingga Sumatera. Keputusan Presiden untuk mengatasi kebakaran dengan melindungi hutan dan lahan gambut serta menegakkan hukum adalah langkah yang baik. Sekarang perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit dan bubur kertas, yang telah lebih dari satu dekade melakukan penghancuran hutan dan lahan gambut hingga menyebabkan kebakaran hari ini, harus mengatasi masalah ini. Perusahaan-perusahaan tersebut harus bekerja untuk mengatasi kebakaran secepatnya, membangun sekat bakar untuk mengantisipasi kebakaran serta menutupi (tabat) kanal-kanal yang selama ini digunakan untuk mengeringkan lahan gambu. Hal ini harus menjadi prioritas hingga krisis ini berhasil ditangani.”

Pihak Greenpeace Indonesia menyatakan, kebijakan presiden One Map Policy (Peta Tunggal) harus diikuti dengan transparansi peta semua konsesi dari perusahaan-perusahaan, termasuk supplier atau anak-anak perushaan – paling lambat akhir Oktober. “Rakyat Indonesia berhak tahu atas apa yang sedang terjadi di lapangan,” kata Longgena dalam siaran pers yang diterima medialingkugan.com, Senin (26/10).

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya mengeluarkan peta yang sudah dimiliki dan menyebutkan serta mempermalukan perusahaan-perusahaan yang menolak untuk mengumumkan peta mereka sendiri. “Rakyat Indonesia seharusnya tidak perlu mengalami krisis asap lagi tahun depan. Harus ada moratorium secepatnya atas pembukaan hutan dan lahan gambut.

Mulai dari sekarang, lanjut Longgena, harus ada kesepakatan mutlak apabila ada perusahaan yang mengancam lingkungan dengan membuka hutan dan gambut tidak akan dapat menjual yang telah mereka dihasilkan.

“Perusahaan-perusahaan yang tidak menghiraukan peringatan dan tetap lanjut menghancurkan hutan dan lahan gambut harus bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan bencana asap,” tegasnya. {Fahrum Ahmad}


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *