Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Pemkab Tapanuli Utara akan Tindaki Pemegang IPKR yang Nakal
Pengangkutan kayu yang dilakukan warga di Tapanuli Utara (gambar:istimewa)
Medialingkungan.com – Tingginya tingkat penebangan pohon yang kini mulai merambat ke kawasan hutan ditengarai menimbulkan kondisi yang mengkhawatirkan. Untuk menekan angka deforestrasi, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, mengevaluasi perizinan penebangan kayu lewat izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR) secara menyeluruh.
Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan mengatakan, di kabupaten ini kerap kali terjadi longsor dan banjir karena Kabupaten Taput adalah daerah perbukitan dengan topografi kawasan yang memiliki kemiringan cukup tajam.
Bencana itu timbul karena mereka yang mengantongi IPKR tidak memperhitungkan dampak negatifnya sehingga pemegang IPKR diklaim sebagai hal yang berpengaruh besar terhadap laju deforestrasi dan bencana di wilayah itu.
Bersama dengan Dinas Kehutanan, pihaknya yang melakukan pemantauan dan proses evaluasi, menemukan terjadi kerusakan hutan cukup parah akibat penebangan liar dan menyalahi aturan.
Pemkab Taput mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kehutanan semula membuat IPKR sebagai aturan izin penebangan kayu guna mencegah penebangan yang memebrikan dampak buruk di wilayah itu. Namun, hal tersebut di luar dugaan, banyak penyalahgunaan hingga harus evaluasi total.
Data Walhi Sumut, laju deforestasi selama 13 tahun, cukup luas. Hutan lindung dan konservasi 1.797.079 hektar. Dari angka itu, luas perlu direhabilitasi 888.805 hektar (49,5%). Untuk hutan produksi, 2.251.854 hektar, perlu direhabilitasi 1.339.981 (59,5%). Jadi, keseluruhan, dari 4.048.933 hektar kawasan hutan, harus rehabilitasi 2.228.786 hektar (55,3%).
Berdasarkan hasil evalusi, sejumlah pemegang IPKR, menggunakan izinnya untuk menebang dan membeli kayu yang diduga tidak sesuai aturan.
Dalam temuannya ketika inspeksi langsung ke lapangan, penebangan kayu sangat massif terjadi, utamanya di pinggir lereng gunung, yang notabenenya merupakan areal penyangga resapan air.
Kondisi ini tak ayal membuat pemkab merevisi kebijakan pemerintah dalam waktu dekat dan akan dibuat menjadi lebih ketat. Ia berseloroh, pihaknya telah mengancam para pemilik IPKR wajib melakukan penghijauan kembali setelah melakukan penebangan dan jika tidak mematuhinya, izin pemanfaatan kayu rakyatnya akan dicabut.
“Jika ada yang tidak melakukan, kemungkinan besar izin dicabut dan dilarang beroperasi lagi.” (MFA)