Bijak di Hari Ozon

 Bijak di Hari Ozon

Kenampakan atmosfer bumi (Gambar : WUP)


Medialingkungan.com – Peringatan Hari Ozon International atau International Ozone Day diperingati tiap tanggal 16 September.  Bertepatan dengan Protokol Montreal, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai konstituen tertinggi kala itu (16 September 1987) bermaksud merancang sebuah kesepakatan internasional di bidang lingkungan hidup – dalam rangka menghilangkan produksi dan konsumsi senyawa yang dapat merusak ozon secara bertahap.

Kini sudah 27 tahun peringatan ini — usia yang terbilang cukup untuk menjustified kedewasaan bagi setiap orang. Setiap tahun United Nations Environment Programme (UNEP) menetapkan tema yang berbeda untuk Peringatan Hari Ozon International. Tema tahun ini adalah Ozone Layer Protection: The Mission Goes On.

Ditetapkannya Peringatan Hari Ozon International ini tidak lain bertujuan sebagai upaya menyadarkan kepedulian masyarakat dunia terhadap penipisan yang terjadi pada lapisan ozon di bumi. Hal ini didasarkan dari laporan tim peneliti Anartika Inggris (British Antarctic Survey) pada tahun 1985 yang menemukan terjadinya penipisan secara drastis pada lapisan ozon di atas Hally Bay, Antartika.

Laporan tersebut merincikan, antara tahun 1977 sampai 1984, kadar ozon di atas Halley Bay, Antartika, telah turun secara drastis menjadi 125 unit Dobson. Unit Dobson merupakan satuan yang digunakan untuk mengukur ketebalan lapisan ozon.

Sekedar perbandingan, antara tahun 1950 dan pertengahan 1970-an, kadar ozon masih berada pada angka 300 unit Dobson, yaitu setebal 3 mm pada suhu dan tekanan standar (Soemarwoto, 1992).

Penelitian lanjutan di tahun 2002, menemukan fakta yang mengejutkan, penipisan lapisan ozon yang drastis di Antartika tersebut menunjukkan gambaran yang semakin parah yakni terbentuknya lubang ozon yang semakin luas, yaitu 23 juta km persegi, atau setara dengan luas Amerika Utara.

Penemuan ini sangat dikhawatirkan bagi keberlangsungan makhluk hidup di bumi, sehingga dianggap sebagai salah satu bencana lingkungan terbesar yang perlu penanganan serius. Hal ini mengingat, peranan lapisan ozon sangat penting bagi kehidupan di bumi. 

semua orang tentu tahu, lapisan ozon berfungsi melindungi bumi dari tingginya radiasi sinar ultra violet-B  yang dipancarkan matahari. Adanya lapisan ozon atau gas ozon (O3) yang menyelubungi bumi — mencegah sinar ultra violet dengan intensitas besar masuk ke permukaan bumi.

Perjalanan 27 tahun Protokol Montreal telah menunjukkan capaian dengan telah dihapuskannya konsumsi dan produksi beberapa jenis bahan perusak ozon (BPO) untuk beberapa aplikasi yang telah memiliki bahan dan teknologi pengganti seperti chlorofluorocarbon (CFC), Halon, carbon tetrachloride (CTC), methyl chloroform (TCA) dan Methyl Bromide.

Tantangan selanjutnya adalah bagaimana memenuhi target penghapusan BPO jenis hydrochlorofluorocarbon (HCFC) oleh seluruh negara, termasuk Indonesia. Dengan menipisnya lapisan ozon pada kulit bumi, berarti mengakibatkan semakin besar pula radiasi sinar ultra violet-B yang akan masuk ke permukaan bumi, dan keadaan ini menjadi sangat berbahaya karena membuka peluang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan juga lingkungan. 

Senyawa HCFC juga memiliki potensi berbahaya dalam proses penipisan ozon dan potensi pemanasan global, meskipun nilai potensinya lebih kecil dibanding senyawa CFC. HCFC yang paling umum dipakai memiliki 2000 kali lipat lebih berbahaya dari karbon dioksida (CO2) dalam hal menyebabkan potensi pemanasan global.

Dampak bagi kesehatan manusia ialah akan rentannya manusia terserang berbagai penyakit seperti kanker kulit, katarak, penuaan dini, rusaknya sistem imunisasi tubuh, sampai melanoma (tumor ganas pada kulit).

Sedangkan dampak negatif bagi lingkungan seperti terhambatnya laju fotosintesis pada tumbuhan, rusaknya kehidupan laut, ekosistem, dan hutan, serta yang lebih parahnya lagi terjadi perubahan suhu lingkungan secara global, atau yang biasa disebut global warming.

Zat Perusak Lapisan Ozon

Menipisnya lapisan ozon merupakan akibat dari banyaknya zat-zat atau senyawa pencemar udara yang beredar di atmosfer.

Beberapa senyawa yang berperan dalam proses penipisan ozon di antaranya: Chlorofluorocarbon (CFC), Hidrochlorofluorocarbon (HCFC), Halons, Metilkloroform, Karbontetraklorida, Methyl Bromide, Methyl Chlorofor, dan Carbon Tetrachloride. Selanjutnya senyawa ini dikenal dengan nama Ozone Depleting Substances(ODS) atau Bahan Perusak Ozon (BPO).

Kehadiran senyawa Ozone Depleting Substances (ODS) tersebut tidak serta-merta timbul secara alamiah begitu saja, melainkan karena adanya kegiatan produksi dan konsumsi barang-barang ataupun produk yang berbahan dasar ODS dan penghasilkan senyawa ODS yang selama ini banyak dipakai manusia antara lain, bahan pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC), hair spray, parfum, serta pelarut utama kilang elektronik.

Secara umum, penggunaan produk-produk tersebut akan menghasilkan molekul senyawa CFC yang mampu bertahan 50 hingga 100 tahun berada dalam atmosfer sebelum molekul itu lenyap dengan sendirinya.

Molekul senyawa CFC itu akan bergerak naik dengan perlahan ke pada stratosfer (10-50 km) dalam rentang waktu kira-kira 5 tahun. Setelah bercampur dengan sinar Ultra Violet, molekul CFC akan terurai, dan membebaskan atom Chlorine dan Bromine. Atom inilah yang berupaya memusnahkan ozon dan menghasilkan lubang ozon.

Indonesia Lawan Penipisan Ozon

Indonesia sendiri melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memiliki target — sebelum tanggal 1 Januari 2015 industri manufaktur dan atau perakitan refrigerasi dan AC pengguna HCFC-22 serta industri pengguna HCFC-141b sebagai blowing agent untuk busa insulasi pada peralatan refrigerasi, dan manufaktur produk refrigerasi domestik, freezer, thermoware, refrigerated trucks dan integral skin telah selesai melakukan alih teknologi dari yang menggunakan HCFC menjadi non-HCFC untuk mencapai penurunan konsumsi HCFC sebesar 10% pada 1 Januari 2015 — demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH, Ir Arief Yuwono, M.A.

Pemerintah Indonesia berhasil menghapuskan senyawa ODS jenis CFC pada 1 januari 2008 yaitu dengan menghentikan impor BPO jenis CFC.

Tantangan selanjutnya adalah tentang penghapusan HCFC, senyawa ini masih digunakan secara luas di negara berkembang termasuk Indonesia sebagai alih penganti CFC, dan dipakai pada produk-produk yang sebelumnya berbahan dasar senyawa CFC.

Pemerintah saat ini telah mengupayakan untuk menetapkan kuota Impor HCFC yang dimulai sejak tahun 2012 lalu, agar penggunaan senyawa ini tidak terlalu banyak dipakai pada produk yang beredar di Indonesia. Karena tidak bisa dipungkiri, penggunaan zat kimia seperti HCFC tersebut masih diperlukan dalam suatu industri oleh banyak negara di dunia. 

Dihapuskannya BPO pada tahun 2015 nanti akan ditetapkan sebagai bentuk pelarangan impor pada senyawa HCFC, dan untuk sementara masih dilakukan pencarian alternatif sebagai pengganti HCFC yang tidak mengandung senyawa berbahaya perusak ozon dan yang lebih ramah lingkungan.

Komitmen pemerintah tersebut perlu disokong oleh seluruh masyarakat Indonesia. Peranan masyarakat luas dapat dilakukan dengan cara mengurangi pengunaan atau mengganti alat-alat kebutuhan yang berpotensi menghasilkan zat-zat perusak ozon dengan alternatif lain yang lebih ramah lingkungan. 

Kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menyikapi bahwa ozon merupakan bagian yang sangat penting bagi kelangsungan makhluk hidup di bumi. Kesadaran kolektif dari seluruh negara untuk menjaga keberadaan ozon nampaknya menemukan hasil yang positif

Terbukti sejak tahun 2011 silam PBB mengatakan penurunan lapisan ozon yang berlubang.

“Para ilmuan telah melakukan pengukuran secara berkala terhadap lapisan ozon yang sebelumnya banyak bolong kini sudah mulai berkurang,” kata Sekreataris Eksekutif dari Sekretariat Ozon PBB Marco Gonzales di Nusa Dua, Bali  pada tahun 2011.  (MFA)


Redaksi Medialingkungan.com

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *