Edukasi Tempat Sampah Terpilah Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di SD 3 Bila Lagading
Injury Time Hutan Indonesia
Medialingkungan.com – Santer bergema suara penolakan UU pemilihan langsung kepala daerah di hampir seluruh sudut Indonesia. Sebuah produk demokrasi yang disebut kesejahteraan rakyat tanpa mengacu pada indeks pendapatan per kapita secara nasional nampaknya membangkitkan adrenalin masa orde baru kembali. Lantas bagaimana nasib emas hijau – hutan- dan masyarakat sekitar kawasan hutan ?. Sebuah pertanyaan yang jarang terselip dalam pemikiran kita.
Perkara kehutanan layak kita katakan sebagai dejavu atau nostalgia untuk saat ini. Negara yang dijuluki sebagai ‘mega-biodiversity’ ini mungkin saja hutannya akan kembali dibagi-bagi selayaknya pembagian daging hasil qurban – mereka yang dekat dengan gerbong pengetuk palu akan mendapat jatah hutan yang luas. Sama persis seperti nasib hutan pada era 70-80an, kala itu pembagian hak penguasaan atas hutan benar-benar merenggut hak kesejahteraan masyarakat, utamanya yang berada di sekitar kawasan hutan.
Pemberian wewenang pada seorang Jenderal dan Mayor Jenderal (elit militer) untuk menahkodai Hak Penguasaan Hutan (HPH) kemudian digunakan sebagai akses masuk atas pengerukan hutan dimana-mana. Saat itu menurut Soeharto yang menjabat sebagai orang no. 1 RI bersama pihak kementerian kehutanan beralasan bahwa penunjukan para jenderal dan mayjen dikarenakan kapasitas mereka yang mumpuni dalam proses manajerial dan pengelolaan.
Seorang akademisi kehutanan yang sudah mulai perlahan langkahnya karena tergerus usia — yang sering diajak untuk ikut dalam konferensi atau pertemuan-pertemuan penting dengan para pemilik HPH dan pihak kementerian kehutanan pada era tersebut, Mas’ud Junus (75), memberikan kesaksian bahwa pembicaraan tentang pengelolaan dan pembangunan di sektor kehutanan banyak dibahas pada pertemuan makan siang, dimana semua pihak yang bersangkutan duduk santai dan memakan hidangan yang disajikan – suap demi suap masuk ke mulut mereka, sama seperti hutan yang kian habis dilahapnya.
Menurutnya, “Bosch Ordonantie java en madoera (bahasa Belanda) atau dalam Bahasa Indonesia adalah undang-undang yang mengatur tentang kehutanan yang kemudian berubah menjadi UU No. 5 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok kehutanan disebutkannya memiliki banyak kelemahan, terlebih sanksi yang diberikan”. Pihak Kementerian Kehutanan saat itu mengakui bahwa sekitar 2,16 x lapangan bola hutan habis tiap menitnya.
Di antara banyaknya kalangan yang masuk dalam daftar pengrusak hutan, muncul satu nama yang tak sing bagi kita. Dialah Bob Hasan, orang Indonesia keturunan Tionghoa yang tumbuh besar dikalangan militer dikarenakan dia adalah anak angkat Jenderal Gatot Subroto. Menyandang gelar ‘raja kayu’ merupakan sejumput kisah hidupnya sebelum ia dimejahijaukan Karena berhasil merugikan Negara triliunan rupiah.
Bob Hasan merupakan mantan ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), yang menempatkan dirinya menjadi konglomerat kelas kakap atas proyek Mapindo. Tempo mencatat, Bob berhasil meraup US$ 176,1 juta dari pungutan APHI dan US$ 87,1 juta dari dana reboisasi. Sebuah program yang seharusnya digunakan untuk memulihkan penggundulan hutan justru disulap untuk kekayaan pribadi berkat kongkalikong Bob.
“Proyek Mapindo sendiri berawal ketika perusahaan itu, berkat kongkalikong Bob, mendapat proyek pemetaan hutan lindung dan hutan produksi seluas 30,6 juta hektare dan 68,74 juta hektare dari Departemen Kehutanan. Proyek ini dikucurkan tanpa tender, sehingga tidak didapat pembanding harga. Bob juga tidak menyerahkan hasil pemetaan sesuai dengan kesepakatan. Pemetaan hutan produksi yang dimulai pada Juli 1992, misalnya, yang mestinya sudah selesai setahun kemudian, ternyata cuma kelar sebagian. Anehnya, Departemen Kehutanan toh tetap mengucurkan proyek baru berupa pemetaan hutan lindung,” Arsip Tempo 2000.
Tidak berhenti sampai disitu, Bob juga mengutip pungutan wajib sebesar US$ 2,49 dolar per meter kubik dari setiap ekspor kayu lapis untuk membiayai Mapindo dengan menggunakan tangan Asosiasi Panel Kayu Lapis Indonesia (Apkindo) serta kartel bisnis Bob lainnya. Dia memerintahkan sendiri pemotongan itu kepada bank pemberi kredit ekspor seorang pengusaha kayu lapis. Di APHI, Bob bisa menolak memperpanjang HPH bagi perusahaan yang tidak membayar pungutan untuk proyek Mapindo.
Permasalahan kehutanan hampir pasti tak pernah berdiri sendiri. Selalu ada kaitannya dengan politik nasional, ekonomi, social, bahkan hubungan internasional. Secara prestisi Indonesia merajai bangsa pasar industri kayu lapis dunia, mengalahkan Jepang yang saat itu sempat menduduki tahtah tersebut. Namun, tak bisa ditepis bahwa tetap ada pertarungan politik serta deal yang terjadi saat itu.
“Permainan Bob ini digenapi lagi oleh perilaku buruk anggota Keluarga Cendana. Modusnya dari menyikat dana reboisasi sampai soal tukar guling lahan yang penuh kecurangan. Hutomo Mandala Putra menurut investigasi Departemen Kehutanan, misalnya, menilep uang Rp 23,3 miliar dari penyewaan pesawat perusahaan miliknya, PT Gatari Utama Air Service. Selain karena penggunaan pesawat oleh pihak ketiga yang biayanya dibebankan ke Departemen Kehutanan, ia juga disinyalir mengantongi & quot; sejumlah pesawat milik departemen itu,” lansiran Tempo.
Siti Hardijanti Rukmana, kakak Hutomo, merogoh Departemen Kehutanan dengan cara yang lain. Ia mendongkrak angka realisasi penanaman hutan kembali sehingga bisa mendapat dana reboisasi di muka dalam jumlah besar. Uang yang berhasil dikantongi Siti diperkirakan Rp 346,9 miliar. Modus yang sama digunakan pula oleh klan Cendana lainnya, Probosutedjo.
Dipandang dari segi ilmu hukum pidana, maka PP No.28 Tahun 1985 tentang tindak pidana di bidang kehutanan ini terdapat kerancuan dalam penerapan sanski pidana yang berat terhadap tindak pidana terhadap hutan. Hal tersebut dikarenakan sangat jarang formulasi tindak pidana dan sanksi dimuat dalam sebuah Peraturan Pemerintah, karena pada umumnya tindak pidana serta sanksi dirumuskan berdasarkan undang-undang, sedangkan ketentuan pidana kehutanan dalam UU No.5 Tahun 1967 justru diatur dalam PP No.28 Tahun 1985.
Pengaturan sanksi pidana yang ditetapkan dalam PP No.28 Tahun 1985 ini sebenarnya merupakan penjabaran dari Pasal 19 ayat (1) UU No.5 Tahun 1967 yang berbunyi;“Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini dapat memuat sanksi pidana, berupa hukuman pidana penjara atau kurungan dan/atau denda.“
Keuntungan dari hasil kayu hutan alam bisa mencapai ratusan miliar/hektar, sementara denda yang diberikan berkisar di bawah 10 M. tentu saja ini merupakan pintu yang nyaman untuk mereka yang memiliki hak pengelolaan.
Saat ini kementerian kehutanan mendorong dibentuknya banyak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk merevolusi pelestarian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang bermukim di sekitar kawasan hutan. KPH dinahkodai oleh pengusul yang disahkan oleh menteri kehutanan, dan seorang ketua KPH memiliki hak prerogratif dalam memutuskan izin pengelolaan hutan di berikan kepada si pengusul tanpa melewati tahapan di kementerian kehutanan lagi, atau dengan kata lain suara ketua KPH adalah suara menteri. Jika Putusan MK terhadap pemilihan langsung kepala daerah itu terjadi, maka akan lahir Bob Hasan baru bersama cukongnya mengendarai kebijakan untuk menghalalkan korupsi dan kolusi.
Menggunakan analisis persistensi dengan kecenderungan kemiripan skema pada era 70-80an tadi dapat dispekulasikan bahwa penunjukan ketua KPH bisa dimanipulasi. Kemudian tidak menutup kemungkinan, pengatasnamaan izin pengelolaan masyarakat dikendarai dari belakang. Dalam artian, izin pengelolaan tersebut diatasnamai masyarakat namun yang menjadi pemilik asli adalah cukong ketua KPH. Segala kemungkinan dapat terjadi selama peluang masih terbuka. Dari data WWF per Juli 2012, hutan di Indonesia tersisa sekitar 99,67 hektar. Sungguh ironi mengingat laju degradasi dan deforestrasi mencapai 2 juta hektar dengan rehabilitasi lahan yang hanya di bawah 500 ribu hektar per tahun. Memang benar, dengan UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan sudah lebih komplit dari UU sebelumnya. Namun kemungkinan masih sangat terbuka. (Editorial)