Konsultasi AMDAL Tambang emas PT. ASA dianggap kurang partisipatif
Pemerintah “Setengah Hati” Dorong RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas 2015
Medialingkungan.com – Beberapa Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kembali mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPHMA) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 – 2019.
Arif Wibowo, salah seorang anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P seperti yang dikutip aman.or.id mengungkapkan pihaknya akan memastikan RUU PPHMA kembali masuk dalam Prolegnas periode ini.
“Karena ini menjadi beban moral politik, dulu yang pertama mengusulkan adalah Fraksi PDI-P sehingga masuk Prolegnas, dan periode ini kita akan lanjutkan dan kami juga berharap fraksi yang lain juga mendukung,” ujar Arif.
Sementara itu, Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar (FPG) menginginkan RUU cepat diselesaikan. Menurutnya setiap pembahasan RUU atau UU manapun yang berkaitan dengan sumber daya alam akan selalu bersentuhan dengan masyarakat adat.
“Itu yang harus segera di selesaikan. Lebih cepat lebih baik, karena ketika di hadapkan dengan persoalan yang menyangkut mayarakat adat, kita belum memiliki landasan hukum yang kuat,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Daniel Johan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyatakan telah memberikan masukan kepada pemerintah agar memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas 2015. Namun hal tersebut menurutnya belum mendapat respon yang serius dari peserta sidang lainnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Medialingkungan.com, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah menyetujui 3 RUU untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas yang 2 di antaranya menjadi RUU Inisiatif Pemerintah yakni RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. (Ir)